Kubu Raya – Dugaan praktik penyelundupan arang bakau ilegal kembali mencuat di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Dermaga Tirta Riya pada Sabtu, 18 April 2026, dan luput dari pengawasan pihak terkait, termasuk oknum dari Dinas Perhubungan Provinsi.
Temuan ini terungkap saat tim awak media melakukan konfirmasi langsung di lapangan. Berdasarkan pantauan, terlihat aktivitas bongkar muat arang bakau dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Arang bakau tersebut diketahui merupakan komoditas yang pengelolaannya diatur ketat karena berkaitan dengan kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem hutan mangrove.
Lokasi kejadian berada di wilayah Sungai Raya, tepatnya di Dermaga Tirta Riya yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik aktivitas distribusi barang melalui jalur sungai. Namun, lemahnya pengawasan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan praktik ilegal.
Salah satu narasumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut bukan pertama kali terjadi. “Ini sudah sering, bukan baru sekali. Tapi seolah-olah tidak pernah tersentuh hukum,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum dari instansi terkait pun mencuat. Oknum dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat diduga mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak melakukan tindakan tegas.
“Kalau tidak ada pembiaran, tidak mungkin kegiatan seperti ini berjalan lancar. Ini harus diusut,” tegas salah satu anggota tim media saat melakukan konfirmasi.
Arang bakau sendiri merupakan hasil olahan dari kayu mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Penebangan mangrove secara ilegal untuk produksi arang dapat berdampak serius, mulai dari abrasi pantai hingga hilangnya habitat biota laut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan maupun instansi terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti adanya pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.-(Tim Media)
0 Komentar