Kubu Raya, 7 April 2026 – Dugaan aktivitas pengolahan arang bakau di wilayah Kubu Raya memicu sorotan serius. Seorang pria bernama (R) yang mengaku sebagai koordinator sekaligus penampung arang bakau secara terbuka meminta awak media untuk tidak memberitakan kegiatan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan langsung dengan alasan kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum yang bisa timbul.
“Saya yang mengoordinir dan mewakili rekan-rekan sebagai penampung arang bakau. Saya mohon kepada rekan-rekan media, jangan sampai ini diberitakan,” (ujar R).
Bahkan, dalam pernyataan yang dinilai tidak biasa, ia menyampaikan permohonan dengan nada sangat memohon.
“Saya bersujud kepada ibu dan rekan-rekan media, janganlah dibuat pemberitaan, supaya tidak diproses hukum,” tambahnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Pasalnya, pemanfaatan kayu bakau atau mangrove di Indonesia diatur secara ketat karena menyangkut perlindungan ekosistem pesisir.
Hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, serta habitat berbagai biota laut. Aktivitas penebangan dan pengolahan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Sejumlah pihak menilai, upaya meminta media untuk tidak memberitakan suatu kegiatan yang diduga bermasalah justru menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi menghambat transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di Kubu Raya mengenai legalitas aktivitas arang bakau tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau justru merupakan praktik ilegal yang merugikan lingkungan.-(Tim Media)
0 Komentar