ENTIKONG, SANGGAU, KALIMANTAN BARAT – 11 Juni 2026 – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia, kembali memfasilitasi pemulangan 67 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Rombongan PMI yang dipulangkan terdiri dari laki-laki, perempuan, hingga anak-anak yang sebelumnya berada di wilayah Malaysia dan menjalani proses deportasi. Dengan pemulangan kali ini, jumlah PMI yang telah dipulangkan melalui PLBN Entikong sepanjang tahun 2026 tercatat telah mencapai lebih dari 3.200 orang.
Proses pemulangan berlangsung dengan pendampingan dari KJRI Kuching bersama staf serta pihak Imigrasi Malaysia wilayah Tebedu. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Abdullah Zulkifli, yang menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pemulangan para PMI ke Tanah Air.
Dalam pesannya, Abdullah Zulkifli mengucapkan selamat kepada seluruh PMI yang telah kembali dengan selamat ke Indonesia. Ia berharap para PMI dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik dan memperoleh pekerjaan yang layak serta rezeki yang halal untuk keluarga mereka.
"Selamat kepada bapak dan ibu yang telah kembali ke Indonesia dengan selamat. Semoga selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam mencari rezeki yang halal serta membawa manfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar," ujarnya.
Selanjutnya, para PMI menerima arahan dari Deputi Bidang Politik dan Keamanan yang diwakili oleh Verya Dina Tarigan. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pesan penting agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu para calo atau pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan secara ilegal ke luar negeri.
Menurutnya, banyak pekerja migran yang berangkat melalui jalur tidak resmi akhirnya menghadapi berbagai persoalan, mulai dari dokumen yang tidak lengkap, pelanggaran aturan keimigrasian, hingga risiko eksploitasi tenaga kerja.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji-janji manis dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak sebagai pekerja migran," pesannya.
KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada WNI yang menghadapi berbagai permasalahan di luar negeri. Selain itu, pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku.
PLBN Entikong sendiri menjadi salah satu pintu utama pemulangan PMI dari Malaysia ke Indonesia. Melalui kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, proses pemulangan terus dilakukan secara terkoordinasi guna memastikan keselamatan dan perlindungan bagi para pekerja migran.
Dengan tingginya angka deportasi PMI sepanjang tahun ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri, sehingga terhindar dari berbagai risiko hukum maupun sosial yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
(VJ) :::Tim
0 Komentar