Sanggau, Kalimantan Barat – 19 April 2026
Petugas Bea dan Cukai di kawasan PLBN Entikong kembali melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pelintas batas. Kali ini, sepasang suami istri Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Makassar turut diperiksa saat melintas di pos tersebut.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap barang-barang yang dibawa oleh pelintas antarnegara, khususnya yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut diketahui membawa rokok sekitar 10 bungkus.
Namun demikian, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas tidak menemukan pelanggaran yang signifikan. Pasangan PMI tersebut kemudian dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pelintas batas hanya diperbolehkan membawa rokok dalam jumlah terbatas untuk konsumsi pribadi, yakni maksimal sekitar 200 batang. Apabila jumlah yang dibawa melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk atau cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengimbau masyarakat, khususnya para pelintas batas, agar lebih berhati-hati dalam membawa barang dari luar negeri. Kurangnya pemahaman terhadap aturan kepabeanan dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Harapan kami, masyarakat bisa lebih memahami aturan yang ada, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran saat melintas di perbatasan,” ujarnya.
Pihak Bea dan Cukai juga terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi kelancaran arus barang dan orang di wilayah perbatasan negara.
(VJ)
0 Komentar