Warga Masyarakat yang berada di Kabupaten Sintang mengeluh tentang harga Gas elpiji melambung dan selalu tidak pernah ada,dan warga dari kelurahan kapuas kanan hulu, rawa mambok,sengkuang dan sampai ke Desa Merti Guna,sedangkanmobiltruk untuk angkatan Gas elpiji, selalu saja ada membawa Gas elpiji, namun harga di setiap Agen dan pangkalan selalu harga dari Rp 28000 sampai Rp 35000, bahkan pelayanan di pangkalan gas elpiji jika kami hanya membeli 1 tabung gas yang ukuran kg 3, sangat di persulitkan oleh pihak agen dan pangkalan Gas elpiji yang katanya untuk rakyat miskin, Pangkalan tersebut diduga tidak sepenuhnya melayani warga setempat dan malah menjual gas subsidi ke luar zona distribusi,Eko Jatmiko dari DPW Projamin Kalbar menjelaskan,coba kawan-kawan media lihat aja di mana _mana Pangkalan gas, selalu saja ada orang yang dari luar datang diam-diam untuk borong Gas elpiji demi keuntungan Pribadi.
Akibatnya, warga lokal sering kali tidak kebagian gas elpiji secara merata. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
DPW Projamin Kalbar Eko Jatmiko menegaskan kepada warga masyarakat jika ada temuan permainan harga eceran dan yang selalu memborong Gas elpiji yang kg 3 di pangkalan Gas elpiji, jangan takut untuk melaporkan, kami akan bawa aparat penegak hukum untuk segera turun menindak lanjuti,
"Kami sebagai warga setempat sangat kecewa.Sedangkan kami warga melihat setiap hari aktif membawa Gas elpiji yang kg 3,bahkan orang yang di pangkalan di Gas langka, tapi justru dijual ke luar wilayah," ungkap salah satu warga kepada Eko jatmiko ketua DPW Projamin Kalbar,
DPW Projamin Kalbar Eko Jatmiko akan segera kepehak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak tegas pangkalan gas yang dikelola oleh siapapun tegas Eko Jatmiko kepada awak media,
Eko berharap penyaluran gas subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan zona yang berlaku, demi keadilan dan kebutuhan dasar masyarakat
Pangkalan gas yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai ilegal. Berikut beberapa peraturan yang mengatur tentang pangkalan gas:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan pangkalan gas.
2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi*: Peraturan ini lebih detail mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pangkalan gas.
Pangkalan gas yang beroperasi secara legal harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Memiliki izin usaha dari pemerintah
- Memenuhi standar keselamatan dan keamanan
- Mematuhi ketentuan lingkungan hidup
- Membayar pajak dan royalti yang berlaku
Jika pangkalan gas tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh pemerintah dan pihak berwenang Tegas Eko Jatmiko ketua DPW Projamin Kalbar,(Mr.Eddy)
0 Comments