Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

KEPALA DESA BUKAN KONTRAKTOR: DUGAAN RANGKAP JABATAN BERPOTENSI LANGGAR UU DESA

WWW.BIDIKSATUNUSANTARA.ID-
Ketapang, Kalimantan Barat – 11 Juni 2026 – Jabatan kepala desa merupakan amanah publik yang diberikan masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. 

Oleh karena itu, setiap dugaan keterlibatan kepala desa dalam aktivitas usaha yang berkaitan dengan proyek pembangunan menjadi perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan publik kini mengarah kepada Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kristianus Iskimor. 

Dalam pemberitaan salah satu media lokal, yang bersangkutan disebut mengakui bekerja sebagai kontraktor pada perusahaan PT DMA dan Brata.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesesuaian aktivitas yang dijalankan dengan statusnya sebagai kepala desa yang masih aktif menjabat. 

Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persepsi adanya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas jabatan serta menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Jabatan kepala desa adalah jabatan publik yang harus dijalankan secara profesional dan independen. 

Kepala desa tidak boleh berada dalam posisi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, terlebih jika berkaitan dengan proyek pembangunan atau kegiatan yang menggunakan anggaran negara maupun anggaran desa," tegas Budi Gautama, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai larangan bagi kepala desa telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam aturan tersebut, kepala desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa serta dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bukan secara langsung oleh kepala desa.

ASWIN Kalbar menilai dugaan rangkap peran antara kepala desa dan kontraktor tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. 

Situasi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap proses pembangunan, hingga kemungkinan munculnya keuntungan pribadi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. 

Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan publik digunakan untuk mempermudah akses terhadap proyek atau kegiatan usaha tertentu," ujar Budi.

Lebih lanjut, ASWIN Kalbar meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, serta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. 

Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu," tegasnya.

ASWIN Kalbar juga mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Setiap indikasi konflik kepentingan, lanjutnya, perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa serta tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi informasi, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam kaidah jurnalistik

(TIM-ASWIN)

Posting Komentar

0 Komentar