Bidiksatunusantara adalah portal berita terpercaya.
www.bidiksatunusantara.id
Alamat :Kantor pondok Gede Jakarta Selatan
PT. Media Bidiksatu Nusantara
SK. KEMENKUM HAM RI
AHU-075131.AH.01.30 Tahun 2024
NIB.PT.MEDIA BIDIKSATU NUSANTARA
Nomor Induk : 1912240009365
NPWP : 28.706.128.7-706.000
Email: bidiksatunusantara@gmail.com.id
CP:
081549671748
KANTOR KEPALA Perwakilan, Pontianak Kalbar
Pimpinan umum Redaksi-Mr Eddy
2-Junaidi Hamsyah,SH,MH
Wakil ketua:
Wakil Pimpinan Redaksi
SUGIMAN
__Ady Hasibuan.SH,Amd________
Penasehat Hukum: Andy Kamarudin,SH
Dewan Penasehat: M,S, Siti, SH
Wakil pimpinan redaksi: Mohammad
Pengelola IT_____Mohammad_
Redaktur Pelaksana
Editor: Zulfadli, S,sos
Kaperwil Kalbar: Agus Husni,
WARTAWAN Kalbar: LILIS SURIANI-: bergabung: 28/01/2026
Wartawan Kalbar:Stop Pers
Kubu Raya:
Mempawah:
Singkawang:
Sambas:
Ketapang:
Ka Biro Kabupaten Melawi : LISKI
Biro kabupaten Melawi: Supardi/Doi
Ka,Biro kabupaten Sanggau: Ayep,S,/Vj
Sekadau:
Ka,Biro Kapuas Hulu Kalbar :Stop Pers
Wartawan Kapuas Hulu:
Landak:
Bengkayang :
Mempawah:
Keperwil Kalteng:
Margaretha.
Kaltim:
Kaltra:
Jakarta:
Bandung:
Surabaya:
Aceh:
Keperwil
VINA ARYANI
Sumut:*(Rizky Zulianda)
Setiap Wartawan Newshuond Namanya tercantum dalam Box redaksi dan di Bekali dengan KTA..Jika Nama yang tidak Tercantum di dalam Box redaksi. Itu di luar tanggung jawab kami.
KODE ETIK JURNALISTIK
UU RI No.40/1999 TENTANG PERS
__________________________
UU RI No:ASAS, FUNGSI HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS. PASAL :40
1.Kemerdekaan pers dijamin Sebagai hak asasi warga negara
2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan PPN penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan Hukum. Wartawan mempunyai hak tolak.
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA.
PASAL: 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)
SK. KEMENKUM HAM RI
AHU-075131.AH.01.30 Tahun 2024BIDIKSATUNUSANTARA Nomor Induk : 1912240009365
PIMPINAN Umum Redaksi: MR.EDDY
Dewan Penasehat: Lepinus Lumban T.
Kaperwil: Nyonya Lusia Nyai
Biro Kabupaten Sanggau;- Ayep Saparudin.
Kaperwil Surabaya: Rhedho Fitriyadi
Berlaku-16-03--2027
Wartawan Kalbar: TOMMY KAPISA -Berlaku-04-03-2027-
Stop Pers
Bidik Satu Nusantara adalah portal berita independen yang menyajikan informasi terkini seputar politik, ekonomi, bisnis, dan teknologi. Dengan komitmen pada jurnalisme yang akurat dan berbasis fakta, kami hadir untuk memberikan wawasan mendalam serta perspektif yang tajam terhadap berbagai isu nasional dan global.


0 Komentar