| PT.MEDIA,NEWSHUOND |
News Huond adalah portal berita terpercaya.
Alamat :Kantor pondok Gede Jakarta Selatan
PT. Media News Huond
SK. KEMENKUM HAM RI
AHU-075131.AH.01.30 Tahun 2024
NIB.PT.MEDIA NEWSH UOND
Nomor Induk : 1912240009365
NPWP : 28.706.128.7-706.000
Email: newshuond@gmail.com
CP:
081349671377
KANTOR KEPALA Perwakilan, Pontianak Kalbar
Pimpinan umum Redaksi
1-Mr Eddy
2-Junaidi Hamsyah,SH,MH
Wakil ketua:Tarigan Tabrani
Wakil Pimpinan Redaksi
SUGIMAN
__Ady Hasibuan.SH,Amd________
Penasehat Hukum: Andy Kamarudin,SH
Dewan Penasehat: M,S, Siti, SH
Wakil pimpinan redaksi Mohammad
Pengelola IT_____Mohammad_
Redaktur Pelaksana
Editor: Zulfadli, S,sos
Kaperwil Kalbar: Agus Husni,Ruhut Hasibuan
WARTAWAN Kalbar: LILIS SURIANI
VINA ARYANTI-
Kubu Raya:
Mempawah:
Singkawang:
Sambas:
Ketapang:
Melawi :
Sanggau: Risman Sabrani
Sekadau:
Ka,Biro Kapuas Hulu Kalbar :HENDRI IRAWAN
Wartawan Kapuas Hulu:Sukarna
Landak:
Bengkayang :
Mempawah:
Keperwil Kalteng:
Margaretha.
Kaltim:
Kaltra:
Jakarta:
Bandung:
Surabaya:
Aceh:
Keperwil
VINA ARYANI
Sumut:*(Rizky Zulianda)
Setiap Wartawan Newshuond Namanya tercantum dalam Box redaksi dan di Bekali dengan KTA..Jika Nama yang tidak Tercantum di dalam Box redaksi. Itu di luar tanggung jawab kami.
KODE ETIK JURNALISTIK
UU RI No.40/1999 TENTANG PERS
__________________________
UU RI No:ASAS, FUNGSI HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS. PASAL :40
1.Kemerdekaan pers dijamin Sebagai hak asasi warga negara
2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan PPN penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan Hukum. Wartawan mempunyai hak tolak.
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA.
PASAL: 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)
SK. KEMENKUM HAM RI
AHU-075131.AH.01.30 Tahun 2024BIDIKSATUNUSANTARA Nomor Induk : 1912240009365
PIMPINAN Umum Redaksi: MR.EDDY
Dewan Penasehat: Lepinus Lumban T.
Kaperwil: Nyonya Lusia Nyai
Biro Kabupaten Sanggau;- Ayep Saparudin.
Kaperwil Surabaya: Rhedho Fitriyadi
Berlaku-16-03--2027
Wartawan Kalbar: TOMMY KAPISA -Berlaku-04-03-2027-
HERI SURIADI-Berlaku: 29/01/2027
Bidik Satu Nusantara adalah portal berita independen yang menyajikan informasi terkini seputar politik, ekonomi, bisnis, dan teknologi. Dengan komitmen pada jurnalisme yang akurat dan berbasis fakta, kami hadir untuk memberikan wawasan mendalam serta perspektif yang tajam terhadap berbagai isu nasional dan global.


0 Komentar