Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

BOX REDAKSI BIDIKSATU NUSANTARA


PT.MEDIA,BIDIKSATU NUSANTARA

Bidiksatunusantara adalah portal berita terpercaya.

www.bidiksatunusantara.id

Alamat :Kantor pondok Gede Jakarta Selatan 

PT. Media Bidiksatu Nusantara 

SK. KEMENKUM HAM RI

AHU-075131.AH.01.30 Tahun 2024

NIB.PT.MEDIA BIDIKSATU NUSANTARA

Nomor Induk : 1912240009365

NPWP : 28.706.128.7-706.000


 Email: bidiksatunusantara@gmail.com.id

CP: 

081549671748

KANTOR KEPALA Perwakilan, Pontianak  Kalbar 

Pimpinan umum Redaksi-Mr Eddy 

2-Junaidi Hamsyah,SH,MH

Wakil ketua:

Wakil Pimpinan Redaksi 

SUGIMAN

__Ady Hasibuan.SH,Amd________

Penasehat Hukum:  Andy Kamarudin,SH

Dewan Penasehat: M,S, Siti, SH 

Wakil pimpinan redaksi: Mohammad 

 Pengelola IT_____Mohammad_

 Redaktur Pelaksana

Editor: Zulfadli, S,sos

Kaperwil Kalbar: Agus Husni,

WARTAWAN Kalbar:  LILIS SURIANI-: bergabung: 28/01/2026

Wartawan Kalbar:Stop Pers 

Kubu Raya:

Mempawah:

Singkawang:

Sambas:

Ketapang:

Ka Biro Kabupaten Melawi : LISKI

Biro kabupaten Melawi: Supardi/Doi

Ka,Biro kabupaten Sanggau:  Ayep,S,/Vj

Sekadau:

Ka,Biro Kapuas Hulu Kalbar :Stop Pers

Wartawan Kapuas Hulu:

Landak:

Bengkayang :

Mempawah:

Keperwil Kalteng: 

Margaretha.

Kaltim:

Kaltra:

Jakarta:

Bandung:

Surabaya:

Aceh:

Keperwil

VINA ARYANI

Sumut:*(Rizky Zulianda)

Setiap Wartawan Newshuond Namanya tercantum dalam Box redaksi dan di Bekali dengan KTA..Jika Nama yang tidak Tercantum di dalam Box redaksi. Itu di luar tanggung jawab kami.


KODE ETIK JURNALISTIK


UU RI No.40/1999 TENTANG PERS

__________________________

UU RI No:ASAS, FUNGSI HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS.             PASAL :40


1.Kemerdekaan pers dijamin Sebagai hak asasi warga negara 


2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan PPN penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3.Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


4.Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan Hukum. Wartawan mempunyai hak tolak.


BAB VIII: KETENTUAN PIDANA.           


                     PASAL: 18


Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)



SK. KEMENKUM HAM RI
AHU-075131.AH.01.30 Tahun 2024
BIDIKSATUNUSANTARA Nomor Induk : 1912240009365
NPWP : 28.706.128.7-706.000
BIDIK SATU NUSANTARA 

PIMPINAN Umum Redaksi: MR.EDDY 

Dewan Penasehat: Lepinus Lumban T.

Kaperwil: Nyonya Lusia Nyai

Biro Kabupaten Sanggau;-  Ayep Saparudin.

Kaperwil Surabaya: Rhedho Fitriyadi

Berlaku-16-03--2027

Wartawan Kalbar: TOMMY KAPISA -Berlaku-04-03-2027-

Stop Pers 

Bidik Satu Nusantara adalah portal berita independen yang menyajikan informasi terkini seputar politik, ekonomi, bisnis, dan teknologi. Dengan komitmen pada jurnalisme yang akurat dan berbasis fakta, kami hadir untuk memberikan wawasan mendalam serta perspektif yang tajam terhadap berbagai isu nasional dan global.

Kami percaya bahwa informasi yang berkualitas adalah kunci bagi masyarakat yang cerdas dan berdaya. Oleh karena itu, tim redaksi kami bekerja dengan standar jurnalistik tinggi untuk menghadirkan berita yang berimbang, objektif, dan terpercaya.

Visi kami adalah menjadi sumber berita utama bagi masyarakat Indonesia yang haus akan informasi berkualitas.

Misi kami:

  • Menyajikan berita yang cepat, akurat, dan mendalam.
  • Mengutamakan independensi dan keberimbangan dalam setiap laporan.
  • Menyediakan analisis dan opini dari para ahli di bidangnya.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam diskusi publik yang konstruktif.
  • Membuat Berita Sesuai Dengan Fakta Tentang Kegiatan Yang di Sengaja Melanggar Hukum 



📞 Telepon: +62 815-5207-6979

📧 Email: republiktribiun@gmail.com

🌐 Website: www.bidiksatunusantara.id

Kami siap mendengar dari Anda! Jika memiliki pertanyaan, berita menarik, atau ingin mengajukan kerja sama, silakan hubungi kami melalui email atau media sosial. 





Posting Komentar

0 Komentar