JAKARTA-,www.Bidiksatunusantara.id – 7 Juni 2026 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang mantan Kapolda Kalimantan Barat.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang bertujuan menjaga profesionalisme, integritas, serta disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen institusi dalam memastikan setiap personel, termasuk pejabat tinggi kepolisian, tetap tunduk pada aturan hukum dan kode etik profesi yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Polri merupakan langkah penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebab, transparansi dalam penegakan disiplin internal dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam membangun citra Polri yang profesional dan berintegritas.
Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
“Setiap anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, maka proses pemeriksaan harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar seorang pengamat hukum ketika dimintai tanggapannya.
Masyarakat Kalimantan Barat sendiri turut mengikuti perkembangan informasi tersebut.
Sebagian warga berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Divisi Propam Polri selama ini memiliki tugas pokok melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota Polri, menegakkan disiplin, serta memproses berbagai laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian.
Dalam menjalankan tugasnya, Propam memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga merekomendasikan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Dasar hukum mengenai disiplin dan kode etik anggota Polri di antaranya mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme institusi.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan materi pemeriksaan maupun status hukum mantan Kapolda Kalbar tersebut.
Oleh karena itu, berbagai pihak mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi dan tetap menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri.
Pengamat menilai, keterbukaan informasi dari institusi Polri sangat penting guna menghindari berkembangnya isu liar di tengah masyarakat.
Selain itu, transparansi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
Apapun hasilnya nanti, masyarakat berharap proses tersebut dapat berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Redaksi Bidiksatunusantara.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari pihak berwenang.-(Tim Red)
0 Komentar