Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Maraknya Pemasangan WiFi Ilegal di Tepuai, Kapuas Hulu, Warga Merasa Dirugikan dan Tuntut Ganti Rugi

Www.bidiksatunusantara.id-
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Keluhan masyarakat terkait maraknya pemasangan jaringan WiFi ilegal di wilayah Tepuai, Kabupaten Kapuas Hulu, semakin meningkat. Warga mengaku merasa dirugikan baik dari segi kualitas layanan maupun dampak lain yang ditimbulkan, sehingga meminta adanya tanggung jawab dan ganti rugi dari pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, praktik pemasangan WiFi tanpa izin resmi ini sudah berlangsung cukup lama dan terus bertambah. Jaringan tersebut diduga dipasang oleh oknum tertentu tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang maupun penyedia layanan resmi.
Salah satu warga setempat menyampaikan bahwa keberadaan WiFi ilegal ini sering menyebabkan gangguan jaringan, terutama bagi pelanggan resmi. Selain itu, masyarakat juga khawatir terhadap aspek keamanan data serta potensi penyalahgunaan jaringan internet yang tidak terkontrol.
“Kami merasa dirugikan. Selain jaringan sering terganggu, kami juga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi penyalahgunaan. Kami minta ada tindakan tegas dan ganti rugi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, warga juga menilai praktik ini berpotensi merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak maupun retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh penyedia layanan internet resmi.
Secara hukum, pemasangan dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.
Pasal 11 UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus mendapatkan izin dari pemerintah. Sementara itu, dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, aktivitas penggunaan jaringan internet juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam aturan ini, penggunaan jaringan yang tidak sah atau disalahgunakan dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat Tepuai berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Warga juga meminta dilakukan pendataan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang memasang jaringan WiFi ilegal tanpa izin.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang ilegal, harus ditindak. Kalau ada kerugian, kami minta diganti,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret yang akan diambil. Namun, masyarakat berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keadilan di tengah masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar