Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

87 PMI Dideportasi Lewat PLBN Entikong, KJRI Imbau Lengkapi Dokumen Resmi

Www.bidiksatunusantara.id-
Sanggau, Kalimantan Barat — 30 April 2026
Sebanyak 87 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdiri dari laki-laki dan perempuan dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Proses deportasi ini dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bersama staf, serta didampingi petugas Imigresen Tebedu, Sarawak, Malaysia.
Dari total 87 PMI yang dipulangkan, sekitar 80 persen diketahui berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka sebelumnya menjalani proses hukum di Malaysia akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
Saat hendak dikonfirmasi oleh media Bidik Satu Nusantara, pimpinan KJRI menyampaikan permohonan maaf karena harus segera mengikuti rapat penting di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong bersama pihak terkait. Selanjutnya, pernyataan resmi disampaikan oleh staf konsulat, Musa.
Dalam keterangannya, Musa menjelaskan bahwa sebagian besar PMI yang dideportasi mengalami masalah dokumen, seperti tidak memiliki izin tinggal, menggunakan paspor pelancong untuk bekerja, tidak memiliki visa kerja, hingga visa yang sudah habis masa berlakunya.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Banyak dari mereka yang berangkat tanpa dokumen lengkap atau melalui jalur tidak resmi, sehingga berujung pada penahanan dan hukuman di negara tujuan,” ujar Musa.
Sebelum memasuki ruang rapat, pimpinan KJRI sempat menyapa para PMI dan memberikan semangat.
“Semangat ya saudara-saudara sebangsa setanah air, kalian telah kembali ke tanah air,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak konsulat mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Pastikan dokumen lengkap seperti paspor dan visa kerja yang sah sebelum berangkat. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tegas Musa menutup pernyataannya.
Pemulangan PMI ini menjadi pengingat penting akan perlunya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian demi keselamatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
(VJ)

Posting Komentar

0 Komentar