Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

KJRI Bersama Staf dan Imigresen Malaysia Deportasi 206 PMI Lewat PLBN EntikongBidik Satu Nusantara | Rabu, 21 Mei 2026

Www.bidiksatunusantara.id-
Sanggau, Kalimantan Barat – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bersama staf dan didampingi sejumlah pihak Imigresen Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 206 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong – Tebedu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Ratusan PMI tersebut dipulangkan dari Malaysia setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Polis Diraja Malaysia karena berbagai pelanggaran keimigrasian. 
Setelah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwenang Malaysia, para PMI kemudian diserahkan kepada pihak Imigresen dan diteruskan kepada KJRI untuk proses deportasi ke Indonesia.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar PMI yang dipulangkan tersebut tersangkut masalah administrasi keimigrasian, seperti izin tinggal yang telah habis masa berlaku, masuk menggunakan izin melancong namun bekerja tanpa permit resmi, hingga tidak memiliki dokumen kerja yang lengkap sesuai ketentuan hukum Malaysia.
Akibat pelanggaran tersebut, para PMI sempat menjalani penahanan dan proses hukum sebelum akhirnya dipulangkan ke Tanah Air melalui PLBN Entikong.

Kedatangan rombongan PMI di PLBN Entikong disambut oleh seluruh stakeholder terkait, mulai dari petugas perbatasan, Imigrasi, BP3MI, pihak kesehatan, TNI-Polri, hingga instansi lainnya yang bertugas melakukan pendataan serta pemeriksaan kesehatan terhadap para PMI deportasi.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan, para PMI selanjutnya diserahkan kepada pihak penanganan pekerja migran untuk mendapatkan pendampingan dan proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Di sela kegiatan deportasi tersebut, salah satu perwakilan KJRI, Musa, menyampaikan pesan kepada masyarakat Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri agar selalu melengkapi dokumen resmi sebelum berangkat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar berhati-hati dan melengkapi seluruh persyaratan, terutama paspor, visa kerja, serta dokumen resmi lainnya agar tidak mengalami masalah hukum di negara tempat bekerja,” ujarnya.

Pihak KJRI juga berharap masyarakat tidak mudah tergiur ajakan bekerja secara ilegal karena dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga deportasi.

Situasi proses pemulangan PMI di PLBN Entikong berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengawasan ketat dari seluruh petugas yang terlibat.
(VJ)

Posting Komentar

0 Komentar