Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Kuat Dugaan Bos Pengepul Emas Asal Pontianak Bebas Beroperasi di Putussibau, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Www.bidiksatunusantara.id-
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – 19 Mei 2026.
Aktivitas dugaan pengepulan emas ilegal di wilayah Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. 

Sejumlah warga menduga adanya seorang bos pengepul emas asal Pontianak yang hingga kini masih bebas menjalankan aktivitasnya di kawasan Kota Putussibau dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza tahun 2015 bernomor polisi KB 1772 MV.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat menyebutkan, terduga pengepul tersebut diketahui mengontrak sebuah ruko di Jalan Patimura, Putussibau. 

Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat transaksi dan penampungan hasil emas yang berasal dari sejumlah aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah pedalaman Kapuas Hulu.
Warga sekitar mengaku aktivitas di ruko tersebut cukup tertutup, namun kendaraan keluar masuk kerap terlihat pada jam-jam tertentu. Dugaan semakin kuat karena lokasi tersebut disebut sering didatangi oleh beberapa orang yang diduga membawa hasil tambang emas dari daerah hulu sungai dan lokasi tambang tradisional.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah cukup lama menjadi pembicaraan masyarakat. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kalau memang benar itu tempat penampungan emas ilegal, aparat harus segera turun tangan. Jangan sampai aktivitas seperti ini semakin berkembang dan merusak lingkungan serta menimbulkan dampak hukum di kemudian hari,” ungkap warga.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin sendiri memang menjadi perhatian serius pemerintah, karena selain merugikan negara, juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial di masyarakat.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan aktivitas pengepulan emas tersebut. 

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, aktivitas pertambangan tanpa izin maupun penampungan hasil tambang ilegal dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Pasal 161

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil tambang ilegal, maka dapat dikenakan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang diduga menyamarkan atau menyimpan hasil kejahatan dapat diproses secara hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Tidak hanya persoalan hukum, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan alam. 

Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam pengolahan emas dapat mencemari sungai dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Masyarakat Kapuas Hulu berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. 

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting demi menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta mencegah praktik-praktik pertambangan ilegal terus berkembang di wilayah Kapuas Hulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas pengepulan emas tersebut.-(Tim-Red)

Posting Komentar

0 Komentar