Mojokerto, 04 April 2026
Tim Kuasa Hukum Muhammad Amir Asmawi, _Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.,_ menyampaikan Keprihatinan Mendalam serta pernyataan Resmi terkait Perkembangan penanganan Perkara yang saat ini tengah menjadi perhatian Publik.
Berdasarkan hasil Kajian Hukum atas dokumen dan Proses Penyidikan, Advokat Rikha Permatasari yang ditunjuk sebagai Tim Kuasa Hukum menemukan adanya Indikasi Kuat Pelanggaran Serius terhadap Hukum Acara Pidana, khususnya terkait penetapan Status tersangka terhadap Kliennya.
Salah satu temuan Utama yang menjadi Perhatian adalah adanya Ketidaksesuaian Kronologis dalam Proses penyidikan, yaitu:
1. Laporan Polisi (LP) tercatat tanggal 15 Maret 2026
2. Sementara Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SPDP, dan penetapan tersangka justru bertanggal 14 Maret 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan Pertanyaan Mendasar:
• *Bagaimana mungkin Proses Penyidikan dimulai sebelum adanya Laporan Polisi sebagai Dasar Hukum?*
Temuan ini Berpotensi menunjukkan adanya Cacat Prosedur yang bersifat mendasar (Fatal) dalam Proses Penegakan Hukum.
ASPEK HUKUM YANG DIPERSOALKAN
Selain itu, Advokat Rikha Permatasari sebagai Tim Kuasa Hukum juga menyoroti beberapa hal penting:
1. Tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah dalam Penetapan Tersangka;
2. Tidak adanya Mens Rea (Niat Jahat) serta peristiwa pidana yang nyata, termasuk ketiadaan transaksi maupun pertemuan sebagaimana dituduhkan;
3. Tidak diberikannya akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak Pembela;
4. Indikasi ketidaksesuaian Administrasi dan Potensi Pelanggaran Prinsip Transparansi serta Akuntabilitas Penyidikan;
_Seluruh hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Prinsip *Due Process of Law,* Perlindungan Hak Tersangka, serta Ketentuan Hukum yang berlaku._
LANGKAH HUKUM YANG TELAH DAN AKAN DITEMPUH
Sebagai bentuk upaya hukum, Tim Kuasa Hukum telah dan akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan;
2. Mengajukan Surat Permintaan Salinan BAP;
3. Mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Mojokerto;
4. Menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri;
5. Melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia;
6. Mengajukan pengawasan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI);
7. Mengajukan pengaduan terkait aspek hak asasi manusia kepada Komnas HAM RI;
Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian dari Mekanisme Hukum yang Sah untuk memastikan Proses berjalan sesuai ketentuan.
PERNYATAAN RESMI KUASA HUKUM
Dalam keterangannya, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan:
_“Kami Menghormati Proses Penegakan Hukum, namun Proses tersebut harus berjalan sesuai Hukum Acara Pidana. Ketika terdapat Indikasi Pelanggaran Prosedur, maka menjadi kewajiban kami untuk menguji dan mengoreksinya melalui jalur Hukum yang tersedia.”_
_“Upaya yang kami tempuh bukan semata-mata untuk kepentingan klien, tetapi juga untuk menjaga Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum.”_
HARAPAN DAN PENEGASAN
Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM. sebagai Tim Kuasa Hukum berharap agar:
1. *Proses Hukum berjalan secara Objektif, Transparan, dan Akuntabel;*
2. *Aparat Penegak Hukum menjunjung Tinggi Prinsip Profesionalitas dan Kepatuhan terhadap Hukum;*
3. *Hak-hak setiap Warga Negara dalam Proses Peradilan tetap Terlindungi;*
Perkara ini diharapkan dapat menjadi Perhatian Bersama dalam Rangka menjaga Integritas Penegakan Hukum di Indonesia.
Advokat Rikha Permatasari berkomitmen akan terus mengawal proses ini secara hukum dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melakukan upaya dan langkah hukum secara Konkrit.
(Redho)
0 Komentar