Singkawang, Kalbar – Aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan yang berlokasi di Jalan P. Belitung, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dilaporkan semakin marak dan terbuka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat perjudian tersebut justru mengalami peningkatan jumlah pengunjung dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini memicu keresahan masyarakat sekitar yang menilai praktik tersebut berlangsung tanpa adanya penindakan tegas.
Salah satu pengurus yang diketahui berinisial SryDd disebut-sebut menunjukkan sikap arogan dan terkesan kebal hukum. Bahkan, menurut sumber, yang bersangkutan tidak merasa khawatir terhadap aktivitas ilegal yang dijalankan, meskipun lokasi tersebut telah menjadi sorotan publik.
“Semakin ramai yang datang, apalagi setelah viral. Seolah-olah tidak takut hukum,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik perjudian mesin tembak ikan sendiri termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.
Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindakan melanggar hukum dan harus diberantas.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polres Singkawang, segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas tersebut agar tidak semakin meluas dan merusak tatanan sosial di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penindakan terhadap lokasi perjudian tersebut.
0 Komentar