Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan masih beroperasi di wilayah Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Temuan tersebut diperoleh Tim Media Bidiksatunusantara saat melakukan penelusuran langsung di lapangan.
Dalam pantauan di lokasi, aktivitas tambang diduga masih berjalan sebagaimana biasanya.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di area pertambangan yang berada di kawasan aliran sungai dan titik-titik tertentu yang sebelumnya juga disebut masyarakat sebagai lokasi rawan aktivitas PETI.
Tim media yang berada di lokasi berupaya melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak yang diduga mengetahui dan menguasai aktivitas di wilayah hukum Sepauk.
Namun sangat disayangkan, ketika upaya komunikasi dilakukan melalui sambungan WhatsApp, nomor wartawan justru diduga telah diblokir sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi serta dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba menghindari klarifikasi kepada awak media.
Padahal, keterbukaan informasi dan komunikasi merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi penegakan hukum serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Aktivitas PETI sendiri hingga saat ini masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sintang. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan sektor mineral dan batubara, aktivitas tambang ilegal juga dinilai membawa dampak besar terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, abrasi, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba terbaru. Pemerintah telah melakukan perubahan terhadap regulasi pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut masih menjadi dasar kuat dalam penindakan aktivitas PETI di Indonesia.
Selain pelaku penambangan, pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, menjual ataupun memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba. Bahkan alat berat, mesin, maupun keuntungan hasil tambang ilegal dapat dirampas negara sebagai pidana tambahan.
Aktivitas PETI juga dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan lain, termasuk ketentuan lingkungan hidup apabila menyebabkan pencemaran dan kerusakan ekosistem.
Dampak penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pemurnian emas turut menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat bertindak tegas terhadap aktivitas PETI yang masih terus berlangsung.
Penindakan dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Di sisi lain, awak media juga meminta agar seluruh pihak tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menguasai aktivitas di wilayah tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas PETI maupun pemblokiran nomor wartawan saat upaya konfirmasi dilakukan.
Tim Media Bidiksatunusantara menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi tambahan terkait aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Sepauk guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai fakta di lapangan.-Tim Red
0 Komentar