Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Klaim Asuransi Mobil Tak Kunjung Disetujui Hampir 3 Bulan, Nasabah Siap Tempuh Jalur Hukum

Www.bidiksatunusantara.id-
Pontianak – Dugaan lambannya kinerja perusahaan asuransi kembali mencuat. Seorang nasabah mengeluhkan proses klaim asuransi mobil miliknya yang tak kunjung disetujui (ACC) meski telah berjalan hampir tiga bulan tanpa kepastian.
Nasabah tersebut mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mulai dari laporan kejadian, dokumen kendaraan, hingga proses survei dari pihak asuransi. Namun hingga kini, keputusan klaim masih menggantung tanpa kejelasan.
“Semua prosedur sudah saya ikuti. Survei sudah, berkas lengkap, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Setiap ditanya hanya dijawab ‘masih diproses’,” ungkapnya dengan nada geram.
Keterlambatan ini dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil. Pasalnya, kendaraan yang diasuransikan merupakan alat penunjang aktivitas sehari-hari.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan indikasi tidak profesionalnya pihak perusahaan asuransi dalam menangani klaim nasabah.
Secara hukum, tindakan memperlambat atau menunda penyelesaian klaim tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi. Hal ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1239, yang menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan pelayanan yang jujur, jelas, dan tidak merugikan konsumen. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Tak hanya itu, regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib menangani klaim secara cepat, sederhana, dan transparan.
Melihat kondisi ini, nasabah menyatakan tidak menutup kemungkinan akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak asuransi.
“Kalau tetap seperti ini, saya siap laporkan ke OJK atau menempuh jalur hukum. Ini sudah terlalu lama dan sangat merugikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi perhatian bagi otoritas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan asuransi yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan proses klaim tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar