Sanggau, Kalimantan Barat – 23 April 2026
Impian untuk mengubah nasib demi meraih penghasilan di negeri jiran Malaysia justru berakhir pahit bagi puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak 59 orang laki-laki dan perempuan dideportasi dari wilayah Bakennux, Sarawak, Malaysia, setelah menjalani masa hukuman di negara tersebut.
Para PMI ini sebelumnya nekat berangkat ke luar negeri dengan harapan mendapatkan penghasilan lebih besar dalam bentuk ringgit. Namun kenyataan yang mereka hadapi jauh dari harapan. Alih-alih sukses, mereka justru harus berurusan dengan hukum hingga mendekam di balik jeruji besi.
Sebagian besar dari mereka tersandung permasalahan administrasi, seperti dokumen paspor, visa, serta izin kerja yang tidak sesuai prosedur. Hal ini menjadi penyebab utama mereka ditangkap oleh otoritas setempat di Malaysia.
Kepulangan para PMI ke tanah air memang sedikit mengurangi beban batin yang mereka alami selama menjalani hukuman. Namun trauma dan penderitaan yang dirasakan masih membekas mendalam.
Salah satu PMI perempuan asal Singkawang mengungkapkan penyesalannya. Ia mengaku kapok dan tidak akan lagi mencoba bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. “Tidak sesuai harapan, malah berakhir sengsara,” ujarnya singkat.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, agar tidak tergiur iming-iming penghasilan tinggi di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Risiko yang dihadapi tidak hanya soal pekerjaan, tetapi juga keselamatan jiwa hingga ancaman hukuman pidana di negara lain.
Pemerintah diharapkan terus meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap keberangkatan PMI, serta membuka lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri agar masyarakat tidak lagi mengambil jalan berisiko tinggi.
(VJ)
0 Komentar