Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Dalih Penertiban Pers Rencana Perbub Lamongan Ancam Independensi dan Kebebasan Pers

Www.bidiksatunusantara.id-
LAMONGAN — Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun regulasi khusus terkait pers melibatkan salah satu organisasi profesi jurnalis memantik perdebatan di kalangan komunitas wartawan di Lamongan, Minggu (12/04/2026) 

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan eksklusif dan tidak mencerminkan semangat keadilan bagi seluruh insan pers.

Perbincangan ini mencuat setelah adanya pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus IJTI Korda Lamongan yang membahas rencana kajian regulasi daerah terkait keberadaan insan pers di Lamongan

Komunitas   Media Cetak maupun On line  Yang tergabung di Jaringan Komunikasi Wartawan Lamongan (JARKOWAL) menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap wacana tersebut, di antaranya:

– Monopoli Regulasi, bahwa Perda yang nantinya akan berdampak pada seluruh jurnalis di Lamongan seharusnya dirumuskan dengan melibatkan seluruh elemen profesi  Jurnalis dan perusahaan Pers yang diakui Dewan Pers, bukan hanya satu organisasi Pers Besar saja

– Potensi Pembatasan di kawatirkan akan berpengaruh regulasi daerah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pembatasan terhadap aktivitas Kebebasan Pers, terutama bagi media lokal yang masih berkembang maupun jurnalis independen.

– Pertanyaan Soal Urgensi, mempertanyakan urgensi pembentukan regulasi daerah tentang pers. Pasalnya, kebebasan pers telah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta diawasi dan di kordinir oleh Dewan Pers.

Sejumlah Wartawan dari berbagai platform media Cetak maupun on line mendorong agar pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan membuka ruang dialog dan uji publik  melibatkan seluruh perwakilan Organisasi Pers yang ada di Lamongan sebelum rancangan regulasi tersebut dibahas lebih lanjut, apalagi jika nantinya akan diajukan ke DPRD.

Kami menilai keterlibatan seluruh elemen pers penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus  atau Anak Mas terhadap kelompok tertentu dalam hubungan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dengan media.

“Kebijakan yang menyangkut profesi wartawan seharusnya dirumuskan secara terbuka dan partisipatif. Semua elemen pers perlu dilibatkan agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar Ketua Jarkowal.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa pertemuan dengan IJTI merupakan langkah awal untuk menjaring masukan. Pemerintah daerah juga menegaskan tetap terbuka menerima saran dari organisasi profesi lain guna menghasilkan kebijakan yang komprehensif, tetapi Kalau pemerentah Kabupaten Lamongan tidak mempasilitasi dan melibatkan Organisasi Pers Lokal tidak akan bisa

Polemik mengenai rencana regulasi ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses kajian yang sedang berlangsung. Komunitas wartawan maupun Organisasi Pers Lamongan berharap setiap kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak membatasi kebebasan pers, melainkan justru memperkuat Independensi dan profesionalisme Pers di Kabupaten Lamongan (Redho)

Posting Komentar

0 Komentar