Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Cegah Deportasi dan PMI Ilegal, Imigrasi Entikong Perketat Skrining Dokumen14 April 2026 Kantor Imigrasi Kelas II TPI

Www.bidiksatunusantara.id-
Entikong memperketat pemeriksaan dokumen dan proses skrining terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan melintas ke luar negeri, khususnya untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Kebijakan ini dijalankan oleh petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, dipimpin oleh Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Tri Haikal.
Pengetatan dilakukan secara intensif per 14 April 2026, sebagai bagian dari peningkatan pengawasan yang berkelanjutan.
Langkah ini diterapkan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, yang menjadi pintu utama perlintasan WNI menuju Malaysia.
Pengetatan dilakukan untuk mencegah:
Deportasi WNI akibat pelanggaran keimigrasian di negara tujuan
Keberangkatan PMI ilegal
Risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Kejahatan lintas negara lainnya
Selain itu, langkah ini bertujuan melindungi WNI dari konsekuensi hukum dan eksploitasi di luar negeri.
Proses skrining dilakukan secara ketat dan komprehensif melalui:
Verifikasi dokumen perjalanan seperti paspor dan visa kerja
Analisis rekam jejak perjalanan (track record) dari cap keluar-masuk paspor
Wawancara mendalam di konter pemeriksaan
Penilaian indikasi pelanggaran administratif atau status PMI non-resmi
Tri Haikal menegaskan bahwa kepemilikan paspor lama dengan riwayat perjalanan padat tidak menjamin seseorang dapat lolos pemeriksaan. Setiap keputusan penolakan didasarkan pada hasil verifikasi dan analisis petugas.
Imigrasi juga memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan asal penerbitan paspor. Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap konsisten, namun kewaspadaan ditingkatkan menyusul maraknya kasus PMI ilegal di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Kamboja.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menutup celah keberangkatan nonprosedural serta memperkuat perlindungan terhadap WNI di luar negeri.-vj

Posting Komentar

0 Komentar