SEKADAU, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 64.795.02 Rawak, Kabupaten Sekadau, yang diduga kuat melayani pengisian BBM subsidi tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah warga, aktivitas pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut diduga dilakukan menggunakan jeriken dan kendaraan tertentu dalam jumlah besar serta berulang kali. Pola ini dinilai tidak wajar dan mengarah pada praktik terstruktur, bukan sekadar kejadian insidental.
Dalam dokumentasi yang beredar di masyarakat, terlihat sebuah mobil pikap melakukan pengisian BBM, sementara sejumlah jeriken telah disiapkan di sekitar dispenser. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Nama-Nama Mencuat, Klaim “Kebal Hukum” Picu Keresahan
Kasus ini semakin memanas setelah munculnya nama seorang pemilik kendaraan berinisial Ak. Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan disebut-sebut pernah menyatakan dirinya tidak takut terhadap pelaporan maupun pemberitaan.
“Dia bilang silakan saja diviralkan, tidak akan berdampak apa-apa,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan tersebut memicu keresahan publik dan menimbulkan tanda tanya besar terkait dugaan adanya perlindungan atau pembiaran terhadap praktik tersebut.
Lebih jauh, SPBU tersebut diketahui disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bernama A, dengan manajer operasional Dn. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait tudingan yang berkembang.
Dekat Polsek, Muncul Dugaan Pembiaran
Lokasi SPBU yang tidak jauh dari Polsek Rawak justru menambah sorotan publik.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung lama ini tidak terdeteksi atau ditindak.
Spekulasi pun berkembang, mulai dari dugaan pembiaran hingga kemungkinan keterlibatan oknum tertentu. Meski demikian, hal ini masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Diduga Ada Pola Terorganisir
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pola kerja sama terselubung antara pihak tertentu dengan pengisi BBM. Skema ini memungkinkan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang untuk kemudian diduga diperjualbelikan kembali.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi.
Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Aturan ini mencakup praktik:
Penimbunan
Pengisian tidak sesuai peruntukan
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi
Instruksi Tegas: Lapor ke Polda Kalbar
Menanggapi temuan ini, muncul dorongan tegas agar kasus segera dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat, sebagaimana instruksi yang disampaikan oleh Edy Mangun.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan adanya penyelidikan profesional dan transparan.
Desakan Publik-Usut Tuntas, Jangan Tebang Pilih
Masyarakat mendesak agar-
Pertamina melakukan audit distribusi BBM di SPBU tersebut
Aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka
Pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap dugaan praktik ilegal ini
“Kalau benar ada pelanggaran, jangan ada yang dilindungi. BBM subsidi itu hak rakyat, bukan untuk dijadikan ladang bisnis oknum,” tegas warga.
Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Publik kini menunggu ketegasan aparat:
bertindak tegas atau membiarkan praktik ini terus berlangsung.( Tim Media)
0 Komentar