MALANG* – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban umum di sebuah kafe yang berada di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, petugas mendatangi lokasi pada Selasa (6/1/2026) malam, setelah menerima aduan dari warga sekitar.
“Petugas mendatangi lokasi salah satu kafe di Desa Putat Kidul pada pukul 21.00 WIB untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum,” ujar AKP Bambang, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, terdapat puluhan warga yang berkumpul dan menyampaikan keberatan atas aktivitas kafe tersebut. Lebih dari 50 warga berada di lokasi dan menyampaikan aspirasi mereka.
“Warga mengeluhkan aktivitas di kafe yang dinilai sering menimbulkan keributan dan mengganggu ketertiban lingkungan,” jelasnya.
Menurut AKP Bambang, warga juga menyampaikan bahwa keributan yang terjadi kerap melibatkan pengunjung dari luar wilayah Desa Putat Kidul, sehingga menimbulkan keresahan.
“Warga meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti keluhan tersebut, termasuk harapan dilakukan penutupan terhadap usaha yang dinilai meresahkan,” ungkapnya.
AKP Bambang menambahkan, dalam penanganan kejadian tersebut, petugas melakukan pendekatan persuasif dan pengamanan situasi agar tidak berkembang menjadi konflik.
“Petugas melakukan pengamanan, mendengarkan aspirasi warga, serta memastikan situasi tetap kondusif. Selanjutnya, persoalan ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Usai mendengarkan arahan petugas, warga dan pihak kafe berjanji akan saling menjaga ketertiban. Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan ketertiban umum atau permasalahan kamtibmas di lingkungannya.
Ratri
0 Komentar