Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Gawatt Tabung Gas Elpiji Melon Tembus Rp.25.000/Tabung Tingkat Pengecer Seputaran Kota Pontianak

Www.bidiksatunusantara.id-
Pontianak, Kalbar - Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD AKPERSI Kalbar) buka suara terkait melambung serta meroket nya harga tabung gas elpiji 3 kg hasil pemantauan di lapangan saat di temui awak media Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika Syaifullah atau yang akrab disapa Bang iful ini tembus harga per tabung Rp.25.000 tingkat pengecer seputaran Kota Pontianak khususnya di wilayah Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kelurahan Tanjung Hulu,Rabu (07/01/26)

Ia menjelaskan kembali,saat akan membeli tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan Jl.Panglima Aim sudah kata penjaga atau karyawan tersebut,ini sangat aneh sekali saat ini, begitu di antar oleh truck pertamina sebagai media pengangkut tabung gas elpiji 3 kg berselang tak berapa lama sudah habis.

Menurut nya di duga adanya permainan antara agen atau pangkalan tabung gas elpiji 3 kg tersebut dengan oknum cukong yang bermodal besar untuk berspekulan dengan para agen atau pangkalan gas tersebut,beber nya.

Yang jadi tanda tanya besar saya dan kita semua adalah ke mana organisasi yang bernama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS),ke mana juga fungsi identitas legalitas nya,mereka adalah wadah pengusaha hilir migas (SPBU, agen LPG, transportir, dan lain lain.) berperan sebagai mitra strategis Pertamina dalam distribusi energi, serta berfungsi membina anggotanya agar profesional, mandiri, patriotik, dan patuh regulasi untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan BBM/BBG dan diversifikasi energi, serta menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan.

Peran Utama
Mitra Pemerintah dan Pertamina: Membantu program pemerintah dalam penyediaan dan pendistribusian BBM dan BBG, serta menjadi mitra dalam pengembangan bisnis energi baru.

Pembina Pengusaha: Memberikan bimbingan dan pembinaan agar anggota (SPBU, Agen LPG, Transportir, dll.) bisa menjalankan bisnis secara profesional, mandiri, dan beretika.

Pengembang Usaha: Mendorong anggota untuk berinovasi dan terlibat dalam bisnis energi terbarukan seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

Fungsi Khusus
Wadah Pengusaha: Menyatukan pengusaha di sektor hilir migas (penyaluran, niaga, transportasi).

Perlindungan dan Pembinaan: Melindungi kepentingan usaha anggota dalam persaingan yang sehat dan membina agar patuh regulasi serta etika bisnis.

Hubungan Eksternal: Mempererat hubungan dengan Pertamina, pemerintah (Ditjen Migas, dan lain-lain.), dan organisasi terkait.

Implementasi Program: Mendukung program pemerintah dalam diversifikasi energi, seperti mendorong penggunaan BBG melalui SPBG dan SPPBE.

Anggota HISWANA MIGAS Meliputi
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Agen LPG (Liquefied Petroleum Gas).

Agen Minyak Tanah, Transportir, Petrokimia, PSPD (Premium dan Solar Packed Dealer), APMS (Agen Premium dan Minyak Solar).

Pengusaha di sektor lain seperti SPPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas).

Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) adalah organisasi yang mewadahi pengusaha di sektor migas. Sanksi bagi anggota Hiswana Migas yang melanggar aturan dapat berupa sanksi internal organisasi dan sanksi hukum pidana/perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sanksi Internal Hiswana Migas
Hiswana Migas dapat menjatuhkan sanksi internal kepada anggotanya yang melanggar kode etik atau peraturan perhimpunan, yang meliputi: 
Peringatan tertulis.
Pembekuan sementara keanggotaan.
Pemberhentian tetap sebagai anggota organisasi.

Sanksi-sanksi ini diberikan secara berjenjang, tergantung berat ringannya pelanggaran, dan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hiswana Migas.

Sanksi Hukum (Pemerintah dan Pihak Berwenang)
Pelanggaran aturan yang berkaitan dengan niaga dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang diatur oleh pemerintah akan dikenai sanksi tegas oleh pihak berwenang seperti Pertamina, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum (Polri, KPK).

Jenis sanksi hukum tersebut mencakup:
Sanksi Administratif oleh Pertamina/Pemerintah:
Penghentian pasokan BBM atau LPG.

Pencabutan izin usaha atau status sebagai agen/penyalur resmi.
Denda administratif.
Sanksi Pidana:
Penyalahgunaan BBM/LPG bersubsidi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58.

Pemalsuan BBM/LPG: Tindakan memalsukan bahan bakar diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Secara ringkas, Hiswana Migas bertindak secara internal terhadap anggotanya, sementara pelanggaran hukum yang lebih luas akan ditindak oleh otoritas pemerintah dan penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti. 

Sumber : Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar
Pimred-LPT 

Posting Komentar

0 Komentar