SPBU di Dusun Jalan Raya Pulau Bendu Hilir Tengah Kecamatan Ngabang, kembali lagi melakukan praktek penyimpangan BBM subsidi secara terbuka. Bahkan perbuatan yang sangat merugikan rakyat miskin itu, pernah dilaporkan organisasi masyarakat ke Polres Landak.
" Yang namanya jerigen atau drum ikut antri BBM di SPBU ini, itu biasa kita lihat, malah terang-terangan tidak sembunyi. Kalau dibilang menyalahi aturan, tetapi kok dibiarkan, aman-aman saja, " kata pengendara motor Beat hitam yang nunggu giliran pengisian BBM.
Sikap APH dan Pemerintah yang sedikit cuek terhadap penyimpangan tersebut, juga menjadi pertanyaan dia. " Pemkab kenapa diam ya, padahal ini menyangkut kebutuhan hidup rakyat kere yang diselewengkan. Mestinya dihajar, " tanya pengendara tadi agak bingung.
Paling tidak, sebagai upaya berpihak, katanya, Bupati dan DPRD setempat segera menerjunkan Tim pengintai.Jika terbukti ketahuan bermain kotor, pemilik SPBU wajib diberi sanksi keras. Begitu pula dengan Pertamina dan Hiswana Migas, ambil tindakan, kurangi DO mereka, agar rasa kepercayaan masyarakat tetap tertanam.
" SPBU yang bermain kotor tidak bisa didiamkan, mesti ditindak dengan sanksi keras, seperti pencabutan izin atau pengurangan DO hingga 50 persen. Nah sekarang kuncinya ada di Pertamina, Hiswana Migas, Bupati Dan DPRD. Berani atau tidak mereka lakukan itu, " tekannya.-- WAPIMRED LP.
0 Komentar