Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Deportasi PMI dari Kuching Sarawak, Sebanyak 121 Orang Diterima di PLBN Entikong

Www.bidiksatunusantara.id-
Entikong, 24 Juni 2026 – Sebanyak 121 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia, tiba dan diterima oleh petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (24/6/2026). 

Pemulangan ratusan PMI tersebut merupakan bagian dari proses repatriasi yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia terhadap warga negara Indonesia yang mengalami permasalahan keimigrasian maupun ketenagakerjaan selama berada di negeri jiran.

Kedatangan para PMI di kawasan perbatasan Entikong mendapat pengawalan dan penanganan terpadu dari berbagai instansi terkait, mulai dari pihak Imigrasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, petugas kesehatan, aparat keamanan, hingga unsur pemerintah daerah.
Sejak pagi hari, petugas telah bersiaga di PLBN Entikong guna memastikan proses penerimaan, pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi identitas para PMI berjalan dengan tertib dan lancar. 

Setiap PMI yang tiba diwajibkan menjalani proses administrasi sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian besar PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan bekerja di sektor perkebunan, konstruksi, rumah tangga, hingga sektor informal lainnya di Malaysia. 

Beberapa di antaranya diketahui telah bekerja selama bertahun-tahun, namun mengalami kendala dokumen keimigrasian, masa izin tinggal yang telah habis, maupun pelanggaran administrasi lainnya sehingga harus menjalani proses deportasi.

Petugas dari BP3MI Kalimantan Barat memberikan pendampingan kepada para PMI guna memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses pemulangan. 

Selain itu, dilakukan pendataan menyeluruh untuk mengetahui kondisi para PMI, termasuk kebutuhan khusus yang mungkin diperlukan sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.

Kepala PLBN Entikong menyampaikan bahwa penerimaan PMI deportasi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Seluruh instansi terkait terus berkoordinasi agar proses pemulangan berlangsung aman, tertib, dan manusiawi.

“Setiap PMI yang dipulangkan akan mendapatkan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses berjalan dengan baik mulai dari penerimaan, pemeriksaan kesehatan, hingga koordinasi pemulangan ke daerah asal,” ujarnya.

Tim kesehatan yang bertugas juga melakukan pemeriksaan kondisi fisik para PMI setibanya di PLBN Entikong. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh PMI dalam kondisi sehat dan siap melanjutkan perjalanan. 

Bagi PMI yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut akan dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Sementara itu, pihak BP3MI mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Keberangkatan melalui jalur legal dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan kerja, serta akses bantuan apabila terjadi permasalahan selama bekerja di negara tujuan.

Kasus deportasi PMI masih menjadi perhatian pemerintah karena sebagian besar dipicu oleh faktor administrasi keimigrasian dan keberangkatan nonprosedural. 

Oleh karena itu, sosialisasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi terus dilakukan hingga ke tingkat desa agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan ilegal.

PLBN Entikong sendiri merupakan pintu gerbang utama keluar masuk warga antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan Barat. 

Selain melayani pelintas batas, kawasan ini juga menjadi lokasi penerimaan PMI deportasi maupun pemulangan warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
Dengan diterimanya sebanyak 121 PMI deportasi dari Kuching, Sarawak, pada hari ini, pemerintah berharap seluruh PMI dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran penting untuk selalu mengutamakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri.

Pemerintah melalui BP2MI, BP3MI Kalimantan Barat, Imigrasi, dan instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia serta memastikan setiap proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.- 


Penulis-- SUHARDI

Posting Komentar

0 Komentar