ENTIKONG, KALBAR – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan kembali diperkuat. Petugas Bea Cukai Entikong bersama tim gabungan dari TNI Angkatan Darat (TNI AD) melaksanakan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menegakkan hukum di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia yang rawan terhadap aktivitas penyelundupan.
Operasi gabungan yang melibatkan aparat Bea Cukai Entikong dan personel TNI AD ini dilaksanakan berdasarkan hasil intelijen dan pemantauan terhadap aktivitas distribusi barang ilegal yang kerap melintasi jalur perbatasan tidak resmi (jalur tikus).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya. Barang bukti ditemukan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah pengawasan perbatasan.
Petugas kemudian melakukan penindakan berupa penyitaan barang bukti serta mengamankan pihak yang diduga terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peran Sinergi Aparat di Perbatasan
Sinergitas antara Bea Cukai dan TNI AD dinilai sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan. TNI AD berperan dalam mendukung pengamanan wilayah, sementara Bea Cukai memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menutup celah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan terhadap rokok ilegal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau membeli barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 58
Setiap orang yang mengangkut barang kena cukai tanpa dilengkapi dokumen yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penindakan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Dampak dan Imbauan kepada Masyarakat
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha yang sehat serta membahayakan konsumen karena tidak terjamin kualitasnya.
Petugas mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Entikong menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, khususnya di jalur-jalur rawan penyelundupan. Sinergi dengan aparat TNI AD dan instansi terkait lainnya akan terus diperkuat demi menjaga kedaulatan ekonomi negara.
- Mr.Eddy/ Vj
0 Komentar