Kalimantan Barat – Aktivitas pengangkutan kayu Belian (ulin) diduga berlangsung di jalur jalan perusahaan PT SBK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kayu tersebut diangkut menggunakan 4 hingga 5 unit kendaraan pick up jenis Toyota Hilux, kemudian dikumpulkan dan dimuat ke dalam kontainer untuk dibawa keluar dari lokasi.
Aktivitas pengangkutan tersebut disebut-sebut berlangsung secara terus-menerus, baik pada siang maupun malam hari, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen angkutan hasil hutan.
Kayu Belian sendiri dikenal sebagai kayu keras bernilai tinggi khas Kalimantan yang pemanfaatan serta peredarannya diatur secara ketat oleh negara karena termasuk sumber daya alam yang harus dilindungi dari praktik pembalakan liar (illegal logging).
Diduga Melanggar UU Pencegahan Perusakan Hutan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai pengangkutan hasil hutan.
Pasal 12 huruf E, menyebutkan:
"Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan dokumen yang sah."
Selanjutnya dalam Pasal 83 ayat (1) dijelaskan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000."
Aparat Diminta Lakukan Penelusuran
Melihat aktivitas pengangkutan kayu yang berlangsung secara intensif tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum,
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi terkait segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan di lapangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah kayu yang diangkut memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen legalitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar penindakan tegas dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga kelestarian hutan Kalimantan dari praktik perusakan hutan dan perdagangan kayu ilegal.
Pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar sumber daya hutan tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.-(Tim Red)
0 Komentar