Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Diduga Angkut Solar Subsidi untuk PETI Ilegal, Dump Truk Mitsubishi Tabrak Rumah Warga di Mentebah, Nama Oknum APH Ikut Disebut

Www.bidiksatunusantara.id-
Kapuas Hulu, Kalbar – Sebuah dump truk Mitsubishi yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk disalurkan ke aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal menabrak rumah warga di Dusun Bangan Permai, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.


Peristiwa tersebut terjadi ketika dump truk yang membawa sejumlah drum berisi BBM melintas di kawasan permukiman warga. 


Diduga kendaraan tersebut kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak salah satu rumah warga di dusun tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di lokasi kejadian, dumtruk tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi yang rencananya akan disuplai ke lokasi aktivitas PETI ilegal di wilayah Kecamatan Mentebah.


“Mobil itu membawa beralasan drum yang diduga berisi solar subsidi. 

Biasanya solar seperti itu dibawa untuk kebutuhan mesin tambang emas ilegal,” ungkap salah satu warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Warga juga menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga milik atau berkaitan dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial ND.

 Dugaan keterlibatan oknum aparat ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai mencederai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI ilegal yang selama ini marak terjadi di wilayah Kapuas Hulu.

Akibat insiden tersebut, rumah warga mengalami kerusakan pada bagian dinding dan halaman. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun pemilik rumah mengalami kerugian material.

Selain membahayakan keselamatan masyarakat, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal tersebut, maka hal itu juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran disiplin aparat penegak hukum, yang dapat diproses secara pidana maupun etik sesuai ketentuan yang berlaku.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri asal usul BBM solar yang diangkut serta dugaan keterlibatan oknum APH berinisial ND yang namanya kini mulai diperbincangkan di tengah masyarakat.


Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan praktik penyaluran BBM subsidi untuk aktivitas PETI ilegal di wilayah Kapuas Hulu yang selama ini dinilai merusak lingkungan, merugikan negara, serta menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kecelakaan tersebut maupun dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut dalam peristiwa itu.di larangan kopas-(Tim Red)

Posting Komentar

0 Komentar