Temenggung selaku pemangku hak ulayat tanah adat menggugat PT Putra Indotropikal (PT PI) yang diduga telah mengelola kebun kelapa sawit selama sekitar 20 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Tanah adat yang dipersoalkan berada di wilayah tiga desa, yakni Desa Sungai Kelik, Desa Rasan, dan Desa Mungguk, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Temenggung Desa Sungai Kelik, Sudirman, menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat adat tidak akan tinggal diam dan siap berjuang melawan PT PI agar angkat kaki dari wilayah adat mereka.
“Kami sebagai pemangku hak ulayat akan berjuang bersama masyarakat adat. PT PI sudah puluhan tahun menggarap tanah adat tanpa HGU yang sah,” tegas Sudirman kepada Harapan Rakyat.
Menurutnya, masyarakat adat berencana menarik kembali lahan yang selama ini dikuasai PT PI. Selanjutnya, lahan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak untuk kemudian dibawa ke DPRD Kabupaten Landak guna dibahas terkait pengelolaan ke depan.
Sudirman juga memperingatkan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) agar tidak berspekulasi dengan menerbitkan HGU PT PI di kemudian hari.
“Jangan sampai BPN/ATR menerbitkan HGU sekarang. Selama kurang lebih 20 tahun masyarakat seolah-olah dibohongi. Di lapangan memang ada patok bertuliskan BPN, tapi faktanya HGU itu tidak pernah ada,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Putra Indotropikal maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengelolaan kebun sawit tanpa HGU tersebut. Sumber-
(LP) -Pimred- Lepinus LT
0 Komentar