Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Sejumlah kalangan kritisi KUHP baru yang baru ditetapkan, kenapa?

Www.bidiksatunusantara.id-
Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi perhatian publik, terutama pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara. Pasal tersebut memungkinkan pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara.

Tak pelak, penolakan dan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru pun bermunculan, terutama dari kalangan masyarakat sipil, para akademisi, pegiat isu-isu HAM, dan sebagainya. Mereka menyoroti pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat kritis.

Menurut Direktur Amnesty International Indonesia, ketentuan dalam KUHP baru dapat mempermudah kriminalisasi jika aparat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten. Sementara sejumlah pakar hukum menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum agar implementasi aturan baru tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Lalu bagaimana penjelasan dari pemerintah sendiri?

Menurut pemerintah, juga DPR, penyusunan KUHP dan KUHAP baru telah melibatkan masukan dari perguruan tinggi serta berbagai elemen masyarakat. Pemerintah menyebut prinsip restorative justice dan perlindungan HAM menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana tersebut.

Baca artikel selengkapnya di sini https://intisari.grid.id/read/034337837/kuhap-dan-kuhp-baru-telah-disahkan-berlaku-sejak-2-desember-2026?page=all-- WAPIMRED LPT

Posting Komentar

0 Komentar