Sanggau, infokalbar.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) diminta segera menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Desakan tersebut mencuat menyusul dugaan adanya penampungan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal yang disinyalir mengalir ke lokasi PETI di Kecamatan Meliau. Salah satu pengusaha berinisial Alun disebut-sebut diduga kuat berperan sebagai penyedia atau penyokong BBM subsidi untuk aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, Alun diketahui memiliki lokasi penampungan BBM yang beralamat di Jalan Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. BBM subsidi yang ditampung tersebut diduga disalurkan untuk mendukung operasional PETI di Desa Kuala Rosan serta kawasan Sungai Kembayau, Meliau.
Sejumlah pihak pun meminta Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Riswanto agar segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan razia, penindakan tegas, serta penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penampungan BBM subsidi ilegal dan aktivitas PETI tersebut.
Ketua PWKS, Wan Daly Suwandi, secara tegas meminta Polda Kalbar untuk bergerak cepat dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Kami meminta Kapolda Kalbar beserta jajaran segera menertibkan PETI dan menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan pertambangan tanpa izin. Ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Wan Daly Suwandi.
Menurutnya, praktik PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai, tetapi juga memicu penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
0 Komentar