Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Fenomena buruk mencoreng wajah institusi penegak hukum Polri & Kejaksaan

Www.bidiksatunusantara.id  -
Jakarta -Wakil Ketua LBH – Fak Hukum Universitas Indonesia .Sdr. Abdul Toni melalui Surat LBH Nomer 14 / UNZ.F.5. LKBH/PPM/01/2018, Menyayamgkan Sikap. Polri yang sampai saat ini belum mengabulkan permohonan LKBH, Terkait Penjemputan Paksa pelaku penipuan dan penggelapan untuk di Serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar dapat di Sidangkan di Pengadilan.terhadap Sdr.Lani yang sudah tertangkap  tim Resmob di Supermarket Duta Buah Green Garden.Kedoya Utara, Jakarta Barat ( 1/3/2018 ). Silam

” Padahal LBH – PPS , Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mengajukan Permohonan ini Sejak 1 Juni 2011 lalu , Tapi tetap saja tidak ada tindakan dari Pihak Polres Jakarta Barat untuk membawa Tersangka ke Kejari Jakarta Barat, dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal ” kata Abdul Toni , Kepada Rekan – Rekan Media, di Universitas Indonesia Depok ( 19/12026)
Padahal menurut Wakil ketua LBH – Univ. Indonesia Sdr. Abdul, Berdasarkan Daftar Pencarian Orang No : DPO / 011/ III/2007, Tersangka Sdr. Lani di duga di lindungi Oknum Kombes Edi Suranta Sitepu NRP. 78081201, dan Kombes Hengki Haryadi yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat dan Kapolres Jakarta Barat, Kedua oknum itu menerbitkan surat tersangka tidak di lakukan penahanan.

Adapun dalam Surat tersebut di Jelaskan bahwa Reskrim Polres Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lani , sampai tertangkap dan di temukan di Supermarket Duta Buah Green Garden Jakarta Barat , Pada tanggal 28 Februari 2018.

LBH – PPS .Fak.Hukum UI , melalui surat nomer 14/ UNZ F.5 .LKBH / PPM/01/2018 , yang di Tanda Tangani Wakil Ketua LKBH , Sdr. Abdul Toni  anggota Peradi sekaligus Penasihat Hukum Korban
” Surat tersebut berisikan bahwa tersangka Lani alias Foe Se Lan dengan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) di tangkap , ternyata terhadap tersangka tidak di lakukan Penahanan untuk di lakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang bukti ke kejaksaan Negeri Jakarta Barat , Sehingga dapat di sidangkan ” Ujar Abdul Toni , Senin( 19/1 )
Disampaikan Sdr. Kusumo Aji , Staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat di konfirmasi telepon oleh Rekan Media ( 19/1/2026 ) Mengatakan Sampai Saat ini tidak ada Upaya pihak Polres Jakarta Barat menyerahkan lani tersangka penipu yang sudah tertangkap tim Resmob Polres Jakarta  Barat di Supermarket duta Buah Green Garden Kedoya Utara .kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ,  untuk  di sidangkan . "imbuhnya"

” Padahal menurut beberapa saksi mata kerabat dan tetangganya, Lani masih kerap terlihat keluar masuk rumah di Perumahan Taman Surya V , Blok QQ No 4 – 5 , Kalideres Jakarta Barat dengan menggunakan MobiL B.1744 UZS, dan Mobil B.2053 RFD ” beber Abdul Toni. "

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi  Munawar , menilai terkait dengan informasi yang beredar di media sosial tentang proses pelimpahan tersangka ( DPO) dari pihak Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Fenomena ini merupakan preseden buruk yang mencoreng wajah institusi penegak hukum , Polri & kejaksaan, " ucapnya  ( 19/1/2026) Pimred Lepanus 

Posting Komentar

0 Komentar