Melawi,Kalbar- Ketua DPC Projamin Kabupaten Melawi mendesak Kepada dirjen bea cukai Provinsi Kalimantan Barat, serta Kepolisian Republik Indonesia cq, Polres Melawi dan Satpol PP kabupaten melawi dan instansi terkait lainnya di kabupaten Melawi untuk menertertibkan peredaran rokok merek Era yang tanpa menggunakan pita cukai diduga ilegal bebas di pasarkan di kabupaten melawi.
JUMAIN, Ketua DPC Projamin mengatakan penjualan rokok ilegal merupakan kejahatan ekonomi karena melibatkan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penjualan rokok ilegal melanggar hukum perpajakan dan peraturan lainnya, serta dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara.
Kejahatan ekonomi adalah tindakan ilegal yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau finansial, dan penjualan rokok ilegal termasuk dalam kategori ini. Penjualan rokok ilegal juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan pajak, karena melibatkan penghindaran pajak dan cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Selain itu, penjualan rokok ilegal juga dapat memiliki dampak sosial dan kesehatan yang buruk, seperti peningkatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja, serta peningkatan risiko penyakit dan kematian akibat konsumsi rokok ilegal.
Untuk itu Ketua DPC Projamin Kabupaten Melawi mendesak dan minta kepada instansi terkait untuk menertibkan peredaran rokok ilegal", yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) sebagai otoritas utama, didukung oleh Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) dan Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya agar dilakukan operasi gabungan, sesuai dengan Undang-Undang Cukai.
Penindakan meliputi operasi lapangan, razia, penyitaan barang, hingga penegakan sanksi pidana bagi penjual dan pengedar.
Dikarenakan Bea Cukai Memiliki kewenangan penuh terkait peredaran rokok ilegal yang jelas melanggar UU Cukai. Maka wajib melakukan pengawasan, operasi pasar, dan penyitaan.
Adapun pihak Kepolisian: Membantu dalam penyidikan, penangkapan, dan penyitaan sesuai KUHAP, karena ini adalah tindak pidana.
"Ketua DPC Projamin Kabupaten Melawi juga mengatakan untuk perdagangan rokok produk luar negeri sudah ada ketentuan yaitu",ketentuan syarat syarat utama dan proses yang harus dipenuhi:
1. Perizinan dan Legalitas
Izin Importir: Perusahaan yang mengimpor rokok harus memiliki status sebagai Importir Terdaftar (IT) atau Angka Pengenal Importir (API) yang relevan dengan produk tembakau.
Pendaftaran Produk (BPOM): Rokok, sebagai produk konsumsi, wajib didaftarkan ke BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitasnya sesuai standar Indonesia. Proses ini mencakup pengujian laboratorium dan persetujuan komposisi
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): Importir wajib memiliki NPPBKC dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ini adalah izin utama untuk menjalankan kegiatan di bidang cukai
2. Ketentuan Cukai dan Pajak:
Pelekatan Pita Cukai: Setiap kemasan rokok yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai asli yang dikeluarkan oleh DJBC (1, 2). Pita cukai ini menunjukkan bahwa kewajiban bea masuk dan cukai telah dilunasi.
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Lainnya: Importir wajib membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas nilai impor barang (1). Tarif cukai rokok impor biasanya lebih tinggi dibandingkan rokok lokal.
3. Standar Kesehatan dan Peringatan
Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning/PHW): Setiap bungkus rokok wajib menampilkan peringatan kesehatan bergambar (PHW) yang mencakup 404 dari luas permukaan kemasan, sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan.
Informasi Kandungan: Kemasan harus mencantumkan informasi mengenai kadar tar dan nikotin, serta informasi produsen/importir.
Larangan Klaim Menyesatkan:
Tidak boleh ada klaim pada kemasan yang menyesatkan konsumen seolah olah rokok tersebut “lebih sehat" atau "rendah risiko
4. Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan Ketat:
Peredaran rokok impor diawasi secara ketat oleh Bea Cukai di pelabuhan masuk dan di pasar oleh Satpol PP serta instansi terkait lainnya.
Sanksi Hukum: Rokok impor ilegal (tidak bercukai, cukai palsu, atau diselundupkan) akan disita dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang Undang Cukai.
Importir harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang kompleks ini sebelum produk dapat legal beredar di pasaran Indonesia. Anda bisa mendapatkan informasi lebih detail mengenai prosedur impor di situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Badan POM.
Oleh :Jumain
Ketua DPC Projamin Kabupaten Melawi
0 Komentar