Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Distribusi BBM Subsidi Diduga Diselewengkan, SPBU 64.785.12 Telabang Tayan Hilir Bebas Isi Jerigen

Www.bidiksatunusantara.id-

Sanggau, Kalimantan Barat – Praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. 

Aktivitas pengisian BBM subsidi ke jeriken dan drum yang jelas dilarang aturan, justru diduga berlangsung bebas dan rutin di SPBU 64.785.12 Telabang, Kecamatan Tayan Hilir.

Ironisnya, praktik yang secara terang-benderang merugikan masyarakat kecil ini seolah telah menjadi pemandangan biasa. 

Setiap hari, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke penimbunan menggunakan drum dan jeriken, tanpa hambatan berarti.

Lemahnya pengawasan dari Hiswana Migas, Pertamina, serta Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi sorotan tajam. 

Ketiganya dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, meski dugaan pelanggaran terjadi di depan mata.

“Hiswana Migas, Pertamina, dan APH lemah, Mas. Coba lihat langsung di SPBU 64.785.12 Telabang Tayan Hilir. BBM subsidi terlalu banyak diisi ke drum dan jeriken,” ungkap seorang pengendara motor yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut menegaskan bahwa pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut berjalan aman dan nyaris tanpa sentuhan hukum. Bahkan, beredar informasi bahwa SPBU dimaksud disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan oknum berpengaruh, sehingga dugaan pelanggaran terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Kondisi ini semakin memprihatinkan ketika aparat setempat dan pihak Pertamina terkesan melakukan pembiaran, meski regulasi distribusi BBM bersubsidi sangat jelas dan bersumber dari dana APBN yang seharusnya dijaga penggunaannya.
Masyarakat berharap aturan distribusi BBM subsidi tidak hanya menjadi “black letter of law” atau hukum tertulis tanpa makna. Setiap regulasi dan undang-undang dibuat untuk dilaksanakan secara in optima forma, bukan untuk diabaikan demi kepentingan segelintir pihak.

Pengawasan aktif dan tindakan tegas dari APH serta instansi terkait mutlak diperlukan agar penyalahgunaan BBM subsidi dapat dihentikan. 

Hal ini sejalan dengan amanat Sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Arif, selaku manajer SPBU 64.785.12 Telabang melalui pesan WhatsApp, tidak mendapat respons. 

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam, memunculkan pertanyaan publik: apakah pengelola SPBU tersebut merasa kebal hukum?

Posting Komentar

0 Komentar