Hingga awal 2026 ini, pendistribusian BBM bersubsidi khsususnya Solar masih sangat mengecewakan fenomena kelangkaan yang di tandai dengan antri Pangjang kendaraan truk disetiap SPBU baik dalam kota Pontianak maupun diluar kota masih terjadi.
Ketidak beresan penertiban BBM bersubsidi ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan sebuah "Kelalaian Sistemis" atau mungkin ada unsur kesengajaan dilalaikan.
Namun aspek utama nya adalah pengawasan yang bersifat performatif, dan ketidaktegasan penegakan sanksi.
Dari perspektif kebijakan publik, Pertamina dan Hiswana Migas BPH Migas adalah pihak yg harus bertangug jawab . Pertamina, BPH Migas dan BPH Migas secara nyata telah gagal melaksanakan tufoksiwab nya.
Secara yuridis, PT Pertamina Patra Niaga mimiloki entitas bukan sekadar perusahaan dagang biasa, melainkan perpanjangan tangan negara yang mengemban mandat publik.
Pertamina Patra Niaga berfungsi sebagai mengelola seluruh rantai pasok hilir yg
bertanggung jawab tata kelola seluruh mata rantai penyaluran BBM.
Pertamina Patra Niaga adalah pelaksana teknis dg demikian jika penertiban BBM bersubsidi serius dilakukan tidaklah sulit pertamina patta niaga butuh keberanian untuk memutus kontrak (PKS) SPBU nakal secara massal sebagai sinyal bahwa subsidi negara tidak bisa dipermainkan. Pertamina seringkali hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU, namun jarang menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah pidana (criminal justice system) bersama kepolisian. Padahal, penyalahgunaan subsidi adalah kejahatan serius terhadap anggaran negara.
Perpres No. 191 Tahun 2014 sebagai dasar
bagi operasional BBM bersubsidi. Hingga Perpres ini beserta perubahannya tetap menjadi dasar hukum tunggal yang membedakan antara Jenis BBM bersubsidi
Masalah distribusi Solar bersubsidi di Kalimantan Barat memang ibarat efek domino. Ketika nelayan dan sektor logistik terhambat, dampaknya tidak hanya berhenti di pesisir, tapi merambat hingga ke harga pangan dan barang pokok di daerah perhuluan (pedalaman).
Nelayan yang tidak melaut karena kesulitan Solar menyebabkan pasokan ikan menurun dan harganya melonjak di pasar lokal.
Kalbar sangat bergantung pada jalur darat dan sungai untuk menyuplai daerah perhuluan. Jika truk pengangkut barang atau kapal motor sungai kesulitan BBM, biaya angkut akan naik drastis yang memicu inflasi di daerah pelosok.
Persoalan ini sangat memprihatinkan karena menyentuh aspek ekonomi paling dasar. Jika distribusi ini macet, warga di perhuluanlah yang akan menanggung beban harga paling mahal.
Memasuki tahun 2026, ketegasan dari Pertamina, Aparat Penegak Hukum (APH), dan pemerintah daerah menjadi kunci utama agar Solar bersubsidi tidak lagi "bocor" ke sektor industri atau spekulan (pelangsir).
0 Komentar