Kalimantan Barat – Proyek tambal sulam jalan Semudun–Mendalok yang dikerjakan oleh CV Ananda Inti Sejahtera menuai sorotan keras. Pekerjaan yang seharusnya meningkatkan kualitas dan keselamatan jalan justru diduga dikerjakan secara asal jadi dan jauh dari standar mutu konstruksi.
Hasil investigasi lapangan Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalimantan Barat menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan tersebut tidak dilakukan dengan metode yang benar.
Lapisan aspal terlihat terlalu tipis, agregat batu tidak terikat sempurna, dan pasir penutup pori-pori gagal mengunci struktur material jalan.
“Kualitas pekerjaan seperti ini sangat mudah rusak. Dalam waktu singkat, batu akan berserakan karena aspalnya tipis dan tidak mampu mengikat material. Ini bukan sekadar dugaan, tapi persoalan teknis yang sangat jelas terlihat di lapangan,” tegas **Juanda, BA**, Koordinator BP3K-RI Kalimantan Barat.
Ia menilai tambal sulam tersebut tidak hanya tidak bermutu, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan.
Jalan yang baru diperbaiki diprediksi tidak akan bertahan lama dan berisiko kembali rusak dalam hitungan bulan.
Lebih jauh, BP3K-RI Kalbar mempertanyakan peran dan fungsi pengawas proyek yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Seharusnya pengawas proyek bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan. Jika kondisi di lapangan seperti ini tetap lolos, maka patut dipertanyakan pengawasan yang dilakukan,” ujarnya.
Juanda menegaskan bahwa proyek tersebut menggunakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga tidak boleh dikerjakan sembarangan.
“Ini bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya dengan nada tegas.
BP3K-RI Kalimantan Barat mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk evaluasi kontraktor dan pengawas proyek.
Jika ditemukan pelanggaran, BP3K-RI meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kontraktor, pengawas proyek, maupun instansi terkait.
Sumber : BP3KRI- WAPIMRED LP
0 Komentar