Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Tiga Kali Surat Konfirmasi Tak Dijawab, Sikap Kejari Landak Dipertanyakan

Www.bidiksatunusantara.id 
Landak, – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Harapan Rakyat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak Kalimantan Barat terkait sejumlah dugaan persoalan hukum di Kabupaten Landak hingga kini belum mendapat jawaban resmi. 

Setidaknya tiga surat konfirmasi yang telah dikirim secara resmi tidak pernah ditanggapi.

Surat konfirmasi tersebut dikirim dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh keterangan berimbang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Landak belum memberikan klarifikasi tertulis maupun pernyataan resmi.

Wartawan Harapan Rakyat bahkan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Landak. 

Dalam pertemuan tersebut, wartawan diarahkan untuk bertemu dengan jaksa pada bidang tindak pidana khusus (Tipikor). 

Namun, jawaban yang diterima justru menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan bingung menanggapi surat konfirmasi karena tidak adanya pelapor.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat surat konfirmasi media bukanlah laporan pidana, melainkan permintaan klarifikasi atas informasi dan data yang berkembang di tengah masyarakat. 

Fungsi pers dalam hal ini adalah melakukan kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang.

Tidak dijawabnya surat konfirmasi media secara berulang dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta menghambat kerja jurnalistik. 

Padahal, klarifikasi dari aparat penegak hukum sangat penting agar pemberitaan tidak bersifat sepihak dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Harapan Rakyat menegaskan bahwa pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejaksaan Negeri Landak untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi kapan pun dibutuhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Landak. Lp (Lusia Nyai Kaperwil Kalbar)

Post a Comment

0 Comments