Sanggau, Kalbar – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan drum kembali mencuat di SPBU Sei Mawang bernomor 64.785.05, yang berada di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada Selasa 30 Desember 2025.
Praktik tersebut tertangkap kamera dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung karena dinilai berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM.
Ketua LSM Maung KabupatenSanggau, Napitupulu, mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ia melihat langsung sebuah mobil Truk melakukan pengisian BBM menggunakan drum di area SPBU.
“Sekitar pukul 10.00 WIB kami melihat satu unit mobil Truk melakukan pengisian BBM menggunakan drum di SPBU Sei Mawang. Kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi KB XXXX XX, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi di lapangan,” ujar Napitupulu kepada awak media.
Menurut Napitupulu, pengisian BBM menggunakan drum bukan peruntukan bagi konsumen umum, terlebih apabila BBM yang disalurkan merupakan BBM bersubsidi. Praktik semacam ini dinilai rawan disalahgunakan dan berpotensi mengarah pada penimbunan atau distribusi ilegal.
“SPBU memiliki kewajiban mematuhi aturan Pertamina dan BPH Migas. Jika pengisian menggunakan drum dilakukan tanpa izin resmi dan pengawasan ketat, maka patut diduga terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
LSM Maung mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 64.785.05 Sei Mawang, termasuk menelusuri tujuan dan peruntukan BBM yang diisi menggunakan drum tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.05 Sei Mawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengisian BBM menggunakan drum tersebut. WAPIMRED LP
0 Komentar