26 Desember 2025 Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Moran Kecamatan Sepauk yang merambah hingga Bukit Rengas Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, diduga berlangsung di area hutan lindung.
Penambang membuat lubang-lubang di berbagai titik bukit secara berkelompok,dan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batu, serta diduga mencampur hasil galian dengan zat kimia beracun seperti merkuri (raksa).
Meski sering disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak tegas Sejumlah media online menyebut dugaan keterlibatan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Aponsius (Kejang) dan Tumenggung Yat.
Hingga kini, belum ada tanggapan atau tindakan hukum dari pihak berwenang. “Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan online, tapi tetap tidak ada tindakan dari APH,” ujar seorang jurnalis lokal yang enggan disebut identitasnya, Kamis (15/12).
Warga setempat menyuarakan kekecewaan atas respons lambat aparat, “di Bukit Moran sekarang ramai hasilnya. Bos-nya dari Sekadau, namanya Jumiran. Oknum Kades juga diduga terlibat karena koordinir semua,” ungkap seorang warga diminta di rahasiakan.
Kondisi ini memicu pertanyaan: apakah APH benar-benar tak tahu, atau justru sengaja tutup mata?
sudah sangat jelas aktivitas PETI melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Masyarakat meminta Tim Satgas Halilintar Garuda tindak tegas untuk jaga kelestarian lingkungan dan tegakkan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sepauk, IPTU Abdul Hadi,S.H., menyampaikan," Tunggu instruksi dari pimpinan,untuk masalah wilayah itu pihak polsek sering menghimbau , dan waktu kita kelapangan menindak , tidak ada aktivitas di bukit tersebut .
Saya banyak trima kasih kepada rekan media yg sudah peduli terhadap lingkungan dan peduli akan efek jangka panjang lingkungan,ucap kapolsek saat di konfirmasi awak media 19/12.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim
0 Komentar