Denpasar, 1 Januari 2026 – Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Ketua YLBHI Provinsi Kalbar dan praktisi hukum yang konsisten dalam menegakkan prinsip keadilan dan hukum, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bentuk penindakan tertangkap tangan dalam praktik hukum modern memiliki relevansi kuat dengan tradisi peradilan Islam, namun hanya bermakna jika ditempatkan dalam koridor due process of law.
Menurut Yayat, yang selama karirnya konsisten mengedepankan integritas dalam praktik hukum, baik OTT modern maupun peradilan Islam sama-sama bertujuan mencegah kerusakan lebih besar, menjaga amanah publik, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. "Esensi OTT menghentikan kejahatan pada saat perbuatan berlangsung memiliki irisan dengan tradisi Islam, di mana kecepatan bertindak tidak meniadakan kehati-hatian," ujarnya.
Ia, yang konsisten menekankan pentingnya pembuktian dalam penegakan hukum, menegaskan bahwa penindakan tertangkap tangan harus bertumpu pada bukti nyata, proporsional, dan dilanjutkan proses peradilan adil. Prinsip ini selaras dengan kaidah al-bayyinah ‘ala al-mudda‘i dalam Islam yang menjadikan pembuktian sebagai fondasi penegakan hukum, bukan prasangka.
"Tradisi peradilan Islam memberikan pelajaran bahwa ketegasan harus berjalan dengan keadilan prosedural," katanya, yang konsisten mengadvokasi hak-hak tersangka dalam setiap proses hukum. Penindakan cepat diperlukan untuk menghentikan kejahatan, tetapi harus menjamin hak tersangka, ruang pembelaan, dan pemeriksaan objektif. "Tanpa itu, OTT berisiko dipersepsikan sebagai kekuasaan menekan, bukan hukum melindungi," tegasnya.
Yayat menegaskan bahwa OTT modern menemukan pijakan moralnya bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan menjaga wibawa, kemanusiaan, dan kepercayaan hukum. "Yang paling penting bukan kecepatan tangan hukum, melainkan ruh keadilan yang menuntunnya. Ketika OTT dijalankan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, hukum benar-benar dirasakan hadir," pungkas praktisi hukum yang konsisten ini.
Red
Sumber: PWK
0 Komentar