KAPUAS HULU - Www.bidiksatunusantara.id -Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu semakin meluas dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran media tahun 2026, dari 23 kecamatan yang ada, sebanyak 19 kecamatan tercatat masih terdapat aktivitas PETI, sementara empat kecamatan lainnya dilaporkan bebas dari praktik tersebut.
Maraknya PETI telah memicu perbincangan di ruang publik dan media sosial, terutama setelah adanya upaya penertiban oleh aparat penegak hukum. Dilaporkan bahwa aktivitas ini berlangsung baik di bantaran sungai maupun daratan, bahkan di beberapa lokasi disebut menggunakan alat berat dengan dalih telah memiliki izin pertambangan rakyat.
Data menunjukkan bahwa hingga saat ini baru sebagian izin pertambangan rakyat yang telah terbit, sedangkan sejumlah usulan lainnya masih dalam proses di tingkat provinsi. Wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan mencapai ribuan hektare, dengan rencana penambahan luasan yang masih dalam tahap pengusulan.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa PETI tetap dilarang dan penindakan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diimbau untuk menghentikan aktivitas PETI dan beralih ke mata pencaharian legal.
Namun, dari sisi masyarakat, persoalan PETI terkait erat dengan keterbatasan lapangan pekerjaan dan kebutuhan ekonomi yang tinggi. Sejumlah warga mengaku terpaksa mengandalkan PETI karena minimnya alternatif pekerjaan serta sulitnya mengakses proses perizinan secara sah.
Masyarakat berharap penanganan persoalan PETI dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Selain penertiban, diharapkan adanya solusi konkret berupa kemudahan proses perizinan, pendampingan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja baru. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif juga menjadi harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Sumber-
Tim Redaksi krimsus86.com-publikasi- Pimred Lepinus LT
0 Komentar