Sambas, Minggu 14 Desember 2025 —
Pembangunan jembatan dan proyek peningkatan jalan kabupaten di Dusun Ramayadi, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, plang proyek yang terpasang di lokasi menyebutkan pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II “Matang Terap – Kalang Bau – Sempadian – Sari Makmur” dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,185 miliar, namun fakta di lapangan dinilai tidak sesuai dengan informasi tersebut.
Masyarakat setempat menegaskan bahwa pekerjaan yang berlangsung di Dusun Ramayadi bukanlah peningkatan jalan, melainkan pembangunan jembatan.
Ironisnya, hingga kini tidak ditemukan plang proyek khusus pembangunan jembatan di lokasi tersebut. Selain itu, tidak terlihat aktivitas pekerja, sementara kondisi pondasi jembatan tampak memprihatinkan dengan sejumlah bagian yang sudah pecah-pecah.
Sementara itu, pekerjaan peningkatan jalan yang tercantum dalam plang proyek juga tidak tampak jelas. Di lokasi hanya terlihat tanah urug yang lembek, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap daya tahan konstruksi jalan di kemudian hari.
Warga mengaku bingung dengan informasi proyek yang dinilai tidak transparan dan membingungkan.
Mereka menilai ketidaksesuaian antara papan informasi dan kondisi lapangan berpotensi menimbulkan pertanyaan serius, mulai dari jenis pekerjaan yang sebenarnya dilakukan, ke mana realisasi anggaran peningkatan jalan dialokasikan, siapa kontraktor pelaksananya, hingga sumber dana proyek tersebut.
Bahkan, warga menyebut tidak pernah melihat dokumen kontrak yang sah dan relevan di lokasi pekerjaan.
“Kami bukannya tidak bersyukur dengan adanya pembangunan di daerah kami, tapi pembangunan itu harus jelas asal-usulnya dan dikerjakan sesuai prosedur. Ini plang proyeknya peningkatan jalan, tapi yang dibangun jembatan. Peningkatan jalannya juga tidak sesuai harapan kami. Dananya besar, tapi hasilnya seperti asal-asalan. Di mana peningkatannya?” keluh salah seorang warga dengan nada kecewa, Minggu (1/12/2025).
Tim investigasi yang menelusuri lokasi proyek peningkatan jalan sesuai dengan keterangan plang proyek, yakni ruas Matang Terap – Kalang Bau dan Sempadian – Sari Makmur, juga menemukan fakta di luar ekspektasi masyarakat.
Peningkatan jalan di Dusun Ramayadi dinilai sangat minim, sementara di ruas Sempadian – Sari Makmur tidak ditemukan adanya pekerjaan peningkatan jalan sama sekali.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Dengan nilai anggaran yang tergolong fantastis, masyarakat mempertanyakan di mana realisasi pekerjaan peningkatan jalan tersebut dilakukan dan seperti apa bentuk pengerjaannya.
“Kami berharap pihak berwenang di Kabupaten Sambas turun langsung ke lapangan untuk menelusuri dan mengevaluasi pekerjaan penimbunan jalan yang selama ini menjadi teka-teki di masyarakat. Jangan sampai merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujar salah seorang warga lainnya.
Sumber lain juga menyoroti lemahnya pengawasan teknis di lapangan. Mereka mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas proyek untuk bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis.
Masyarakat menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan informasi proyek secara terbuka dan transparan.
Selain itu, warga meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sambas untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait proyek peningkatan jalan tersebut, apakah satu paket dengan pembangunan jembatan, terpisah, atau terjadi kesalahan administrasi.
Transparansi dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.* Kaperwil Kalbar-Lusia Nyai.
0 Comments