SINTANG,KALIMANTAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Sintang bersama unsur TNI dan Polri melakukan pengamanan serta pengawasan terhadap kendaraan roda empat yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Sintang, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dalam pelayanan pengisian BBM bersubsidi sekaligus memastikan proses distribusi BBM kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan roda empat yang hendak melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan kendaraan yang digunakan tidak memakai tangki bahan bakar yang diduga telah dimodifikasi atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “tangki siluman”.
Penggunaan tangki modifikasi menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian karena dapat memengaruhi jumlah BBM yang diserap oleh kendaraan tertentu.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu pemerataan pelayanan apabila dilakukan secara berulang dan dalam jumlah yang tidak semestinya.
Petugas juga mengawasi antrean kendaraan agar proses pengisian berlangsung tertib.
Hal ini penting mengingat SPBU merupakan fasilitas pelayanan publik yang setiap hari digunakan oleh masyarakat, termasuk kendaraan pribadi, kendaraan usaha, angkutan barang maupun kendaraan lainnya yang memenuhi persyaratan.
Pengawasan bersama Pemkab Sintang, TNI dan Polri diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pemeriksaan terhadap kendaraan dilakukan bukan untuk menghambat masyarakat dalam mendapatkan BBM, melainkan untuk memastikan pelayanan berlangsung secara tertib, transparan dan tidak merugikan pengguna jalan maupun konsumen lainnya.
Kendaraan yang menggunakan tangki bahan bakar standar pabrikan tentunya menjadi bagian penting dalam menjaga kewajaran jumlah pengisian.
Sebaliknya, kendaraan yang menggunakan tangki tambahan atau tangki yang telah mengalami modifikasi perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan petugas.
Dengan adanya pengawasan tersebut, diharapkan tidak ada pihak yang memanfaatkan antrean BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi dengan cara yang dapat mengurangi kesempatan masyarakat lainnya memperoleh BBM.
Selain persoalan tangki modifikasi, aspek ketertiban lalu lintas juga menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan tersebut.
Antrean kendaraan yang terlalu panjang hingga keluar dari area SPBU dapat menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas, terutama apabila kendaraan berhenti atau menunggu terlalu lama di badan jalan umum.
Kondisi seperti itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kemacetan, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, pengaturan antrean menjadi bagian penting dalam pengamanan. Kendaraan yang hendak mengisi BBM diharapkan mengikuti aturan dan arahan petugas serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperlambat pelayanan.
Petugas di lapangan juga diharapkan dapat memastikan agar kendaraan yang telah selesai melakukan pengisian segera meninggalkan area pelayanan sehingga antrean dapat bergerak secara normal.
Langkah tersebut diperlukan agar keberadaan antrean BBM tidak sampai memberikan dampak terhadap masyarakat yang melintas di jalan umum.
BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada kelompok masyarakat dan sektor yang memang berhak menerimanya sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, proses penyalurannya harus dilakukan secara tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan aturan.
Pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah bersama aparat TNI dan Polri diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat yang datang ke SPBU untuk mendapatkan BBM sesuai kebutuhan tidak seharusnya dirugikan akibat adanya kendaraan yang melakukan pengisian secara berlebihan, menggunakan sarana yang tidak semestinya, maupun melakukan aktivitas yang menyebabkan antrean menjadi panjang.
Dalam pelaksanaan pengawasan, setiap pemeriksaan tentunya harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Apabila ditemukan kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi atau terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan juga perlu didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dengan masyarakat.
Dengan demikian, kegiatan pengawasan bukan hanya bersifat penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan.
Masyarakat Kabupaten Sintang juga diharapkan ikut berperan dalam menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi.
Apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.
Partisipasi masyarakat diperlukan karena pengawasan terhadap distribusi BBM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pihak.
Pengelola SPBU juga diharapkan menjalankan pelayanan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan pelayanan secara tertib kepada seluruh konsumen yang memenuhi persyaratan.
Pengamanan dan pengawasan yang dilakukan pada 10 September 2026 tersebut menjadi salah satu bentuk upaya menjaga agar distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sintang tetap berjalan lancar.
Pemerintah bersama TNI dan Polri diharapkan dapat terus melakukan pengawasan secara berkala, terutama pada SPBU yang memiliki antrean panjang atau berada di kawasan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan pelayanan BBM yang aman, tertib, transparan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat pengguna jalan.
Dengan pengawasan yang konsisten, penggunaan kendaraan dengan tangki bahan bakar yang tidak sesuai standar dapat dicegah, sementara masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dapat memperoleh pelayanan secara lebih tertib.
Pemerintah juga diharapkan terus melakukan evaluasi apabila di lapangan ditemukan kendala, baik berkaitan dengan antrean, ketersediaan BBM, maupun dugaan penyalahgunaan.
Pengawasan bersama tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus dijaga agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya sinergi Pemkab Sintang bersama TNI dan Polri, diharapkan pengisian BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, kendaraan tidak menggunakan tangki siluman atau tangki modifikasi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan, serta antrean tidak sampai menghambat kelancaran pengguna jalan umum.
Penulis, Mr Eddy