SINTANG, 21 September 2026 — Kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang disebut membatasi kendaraan roda empat maksimal 30 liter dan kendaraan roda dua maksimal 5 liter mendapat sorotan dari sejumlah masyarakat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Masyarakat menilai penerapan pembatasan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Mereka khawatir pembatasan volume pengisian justru membuat masyarakat harus kembali ke SPBU berulang kali dan pada akhirnya menimbulkan antrean panjang serta kepadatan lalu lintas.
Warga mempertanyakan efektivitas aturan tersebut apabila kendaraan yang sebenarnya membutuhkan BBM lebih banyak hanya diperbolehkan mengisi dalam jumlah terbatas.
“Kalau kendaraan roda empat hanya diisi 30 liter dan motor hanya 5 liter, kami yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari tentu merasa kesulitan.
Tidak mungkin harus bolak-balik dua sampai tiga kali hanya untuk mendapatkan BBM,” ungkap salah seorang warga.
Menurut masyarakat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kenyamanan pengguna kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi lalu lintas di sekitar SPBU. Apabila kendaraan harus datang kembali beberapa kali untuk mengisi BBM, jumlah antrean berpotensi meningkat.
Disperindag Diminta Melihat Kondisi Masyarakat
Masyarakat berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak hanya melihat persoalan BBM dari sisi aturan, tetapi juga mempertimbangkan kehidupan masyarakat di lapangan.
Warga menilai setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan masyarakat seharusnya memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Sintang.
“Disperindag harus melihat kehidupan sehari-hari masyarakat di Kabupaten Sintang.
Jangan sampai aturan dibuat tetapi kondisi masyarakat di lapangan tidak diperhatikan,” ujar warga.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka bukan menolak adanya pengaturan distribusi BBM.
Namun, aturan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara proporsional dan tidak menyulitkan masyarakat yang memang membutuhkan BBM untuk bekerja.
Pedagang Sayur dan Pengemudi Ojek Minta Diperhatikan
Kelompok masyarakat yang menggunakan kendaraan sebagai sarana mencari nafkah juga meminta perhatian pemerintah.
Pedagang sayur, misalnya, membutuhkan kendaraan untuk mengangkut barang dagangan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Begitu pula pengemudi ojek yang menjadikan kendaraan roda dua sebagai sarana utama untuk mendapatkan penghasilan.
Bagi kelompok tersebut, BBM merupakan kebutuhan penting untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka setiap hari.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan mekanisme yang memudahkan pedagang sayur, pengemudi ojek dan kelompok pekerja lainnya yang memang menggunakan kendaraan untuk mencari nafkah, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme distribusi BBM yang berlaku.
“Kalau untuk orang yang bekerja seperti pedagang sayur dan ojek, tolong dipermudahkan. Mereka menggunakan kendaraan untuk mencari makan dan menghidupi keluarga,” kata warga.
Jangan Sampai Pembatasan Justru Menimbulkan Antrean
Selain persoalan kebutuhan BBM, masyarakat juga menyoroti potensi dampak pembatasan terhadap lalu lintas.
Mereka menilai apabila setiap kendaraan hanya diperbolehkan mengisi dalam jumlah tertentu, sementara kebutuhan perjalanan lebih besar, pengguna kendaraan dapat kembali ke SPBU dalam waktu yang relatif singkat.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat antrean semakin panjang, terutama pada waktu tertentu ketika banyak masyarakat membutuhkan BBM secara bersamaan.
Karena itu, warga meminta agar sebelum aturan diterapkan secara luas, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi nyata di lapangan.
Masyarakat juga berharap ada sosialisasi yang jelas mengenai dasar aturan, batas pengisian, kelompok pengguna yang mendapatkan perlakuan khusus apabila memang tersedia, serta mekanisme pengawasan di SPBU.
Warga Minta Ada Evaluasi dan Dialog
Masyarakat Kabupaten Sintang berharap persoalan pembatasan pengisian BBM tidak hanya diselesaikan melalui penerapan aturan, tetapi juga melalui komunikasi antara pemerintah, pengelola SPBU dan masyarakat.
Menurut warga, kebijakan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari sebaiknya mempertimbangkan kondisi masyarakat secara menyeluruh.
Masyarakat juga meminta Disperindag bersama instansi terkait turun melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengarkan keluhan pengguna kendaraan.
Dengan demikian, kebijakan pengaturan BBM tetap dapat berjalan untuk menjaga ketertiban dan distribusi, namun tidak menimbulkan persoalan baru seperti antrean panjang, kepadatan lalu lintas, maupun kesulitan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang seimbang antara kepentingan pengendalian distribusi BBM dan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga melihat bagaimana masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari. Aturan harus memberikan solusi, bukan justru menambah kesulitan masyarakat,” menjadi harapan yang disampaikan warga.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, penjelasan resmi dari Disperindag maupun instansi terkait mengenai dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pembatasan pengisian BBM tersebut tetap diperlukan.