Musim Kemarau dan Kelangkaan Pertalite, Ketua DPW PROJAMIN Eko Jatmiko Soroti Pembatasan Pengisian BBM di Sintang

BSN
Wednesday, September 23, 2026
RUANG IKLAN ATAS ARTIKEL 728x90
Kalbar _www.bidiksatunusantara.id_
SINTANG, 23 September 2026 — Memasuki musim kemarau yang turut berdampak terhadap kondisi pasokan dan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, kebijakan pembatasan pengisian BBM jenis Pertalite kembali menjadi perhatian masyarakat.          

Ketua DPW PROJAMIN, Eko Jatmiko, angkat bicara terkait adanya edaran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) yang mengatur pembatasan pengisian BBM, di antaranya kendaraan roda empat dibatasi 30 liter, sedangkan kendaraan roda dua dibatasi 5 liter.  

Menurut Eko Jatmiko, kebijakan pembatasan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan kebingungan maupun pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya pada saat kebutuhan BBM meningkat akibat aktivitas masyarakat selama musim kemarau.         
“Kalau memang ada pembatasan, dasar dan mekanismenya harus jelas.           

Jangan sampai masyarakat mendapatkan aturan yang berbeda-beda antara edaran daerah, ketentuan SPBU dan aturan dari pemerintah pusat maupun BPH Migas,” ujar Eko Jatmiko.            

Ia menegaskan, pengaturan penyaluran BBM bersubsidi maupun BBM penugasan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, sehingga masyarakat dapat memahami alasan pembatasan tersebut serta tidak merasa dirugikan.        

BPH Migas sendiri dalam berbagai pengawasan menekankan pentingnya penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran dan tepat volume.      

Pada Juni 2026, BPH Migas menyatakan pengawasan dilakukan mulai dari terminal hingga SPBU, termasuk melalui pemantauan data penjualan dan CCTV. 

Masyarakat juga diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.       

Di sisi lain, BPH Migas juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme tertentu, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah yang berwenang memang dapat menerbitkan Surat Rekomendasi pembelian BBM tertentu dan Pertalite melalui mekanisme yang telah ditetapkan.    
Perhitungan kebutuhan dalam surat rekomendasi tersebut mengacu pada pedoman BPH Migas.      

Karena itu, Eko Jatmiko meminta agar kebijakan pembatasan pengisian di lapangan tidak hanya disampaikan dalam bentuk edaran, tetapi juga disertai penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan penerbit, sasaran kendaraan, volume yang diperbolehkan, serta masa berlaku kebijakan.
“Yang kami persoalkan bukan pengawasan BBM.

Pengawasan tentu penting agar BBM tidak disalahgunakan. Tetapi masyarakat juga harus mendapatkan kepastian aturan.  


 Kalau kendaraan roda empat dibatasi 30 liter dan sepeda motor 5 liter, masyarakat perlu mengetahui dasar ketentuannya secara terbuka,” tegasnya.       

Menurutnya, persoalan kelangkaan BBM tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan membatasi masyarakat yang membutuhkan BBM.    

Pemerintah bersama Pertamina, BPH Migas, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah perlu melihat kondisi distribusi secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan stok, jadwal pasokan, antrean di SPBU, pola pembelian berulang hingga dugaan penyalahgunaan BBM.      

BPH Migas sendiri pada September 2026 masih melakukan pemantauan pelayanan BBM di sejumlah daerah yang mengalami antrean. 

Dalam pemantauan di Makassar, misalnya, BPH Migas menyebut penguatan pasokan dan distribusi dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan di SPBU.     

Eko juga meminta agar masyarakat tidak menjadi pihak yang saling menyalahkan. 

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh BBM sesuai ketentuan, sementara pemerintah dan pengelola SPBU berkewajiban memastikan penyaluran berlangsung tertib, transparan dan sesuai regulasi.   

Ia berharap persoalan pembatasan pengisian Pertalite di Sintang dapat segera dibahas bersama antara Disperindagkop, Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, pengelola SPBU dan perwakilan masyarakat.  

“Jangan sampai aturan yang dibuat untuk mengatasi kelangkaan justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.

 Kita semua tentu ingin 
BBM tersedia, antrean dapat dikendalikan, dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil sesuai aturan,” pungkas Eko Jatmiko.   

Dengan kondisi musim kemarau dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap BBM, transparansi kebijakan serta keseragaman penerapan aturan menjadi penting agar pengendalian distribusi tidak menimbulkan tafsir berbeda di tingkat SPBU maupun masyarakat.    


Sumber: Ketua DPW PROJAMIN Eko Jatmiko
Editor: Redaksi
RUANG IKLAN BAWAH ARTIKEL 728x90
BSN
Redaksi Bidik Satu Nusantara

Tim jurnalisme profesional Bidik Satu Nusantara yang menyajikan informasi terkini, independen, dan terpercaya untuk Anda.

Search This Blog

Blog Archive