Kisah Pilu Warga Patia: Sertifikat Dipinjam Enam Tahun Lalu, Kini Tak Kunjung Kembali

BSN
Friday, September 11, 2026
RUANG IKLAN ATAS ARTIKEL 728x90
Banten_www.bidiksatunusantara.id_
PANDEGLANG, BANTEN — Persoalan sertifikat tanah yang diduga menjadi jaminan kepada bank menyeret seorang warga Kampung Patia Masjid, Desa Patia, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, dalam penantian panjang. Selama kurang lebih enam tahun, pemilik sertifikat mengaku belum mendapatkan kembali dokumen berharga tersebut dari pihak yang sebelumnya meminjamnya.

Pemilik sertifikat, Roiah, perempuan kelahiran Pandeglang, 24 Juli 1967, mengaku sertifikat miliknya pernah dipinjam oleh seorang mantan anggota dewan berinisial H.RN. Dalam penuturannya, peminjaman tersebut pada awalnya disertai janji bahwa H.RN akan bertanggung jawab dan mengembalikan sertifikat kepada pemilik.

Namun, waktu berjalan hingga bertahun-tahun. Pihak keluarga menyebut sertifikat tersebut belum juga dikembalikan.

Anak Roiah, Deden Hidayat, mengatakan pihak keluarga selama ini hanya menerima janji tanpa kepastian penyelesaian.

“Sudah sekitar enam tahun berjalan. Kami berharap sertifikat itu segera dikembalikan karena merupakan hak dan dokumen penting milik keluarga,” kata Deden.

Persoalan semakin mengkhawatirkan setelah, menurut keterangan keluarga, beberapa tahun lalu terdapat pihak bank yang datang ke rumah dan menyampaikan ancaman penyegelan.

Keluarga kemudian menduga sertifikat tersebut telah digunakan sebagai agunan kepada Bank BJB tanpa penyelesaian yang jelas kepada pemilik sertifikat.

Dari perspektif hukum, keberadaan sertifikat sebagai dokumen hak atas tanah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Apabila benar sertifikat milik seseorang dipergunakan sebagai jaminan utang oleh pihak lain, maka terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk asal-usul penguasaan sertifikat, persetujuan pemilik, proses pembebanan jaminan, serta pihak-pihak yang menandatangani dokumen terkait.

Praktisi hukum menilai, persoalan semacam ini harus dibedah berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan semata berdasarkan klaim para pihak. Jika pemilik tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjadikan tanah atau sertifikatnya sebagai agunan, maka fakta tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

“Yang harus dipastikan adalah apakah pemilik sertifikat pernah memberikan persetujuan secara sah untuk menjadikan objek tersebut sebagai jaminan. Selain itu, perlu diperiksa bagaimana proses pembebanan hak tanggungan dilakukan dan siapa yang bertindak dalam proses tersebut,” demikian gambaran prinsip hukumnya.

Keluarga Roiah berharap pihak yang diduga meminjam sertifikat segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka juga meminta agar tidak ada tindakan terhadap rumah atau tanah milik Roiah sebelum status hukum dan keabsahan penggunaan sertifikat tersebut benar-benar terang.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar sengketa dokumen. Sertifikat merupakan bukti penting yang berkaitan langsung dengan kepastian hak atas tanah dan rasa aman pemiliknya.

Hingga persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian, keluarga Roiah berharap semua pihak mengedepankan transparansi, itikad baik, dan kepastian hukum, sehingga warga yang merasa dirugikan tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Catatan: Tuduhan mengenai penggunaan sertifikat sebagai jaminan kepada Bank BJB dalam berita ini masih berupa dugaan berdasarkan keterangan keluarga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi dari H.RN, Bank BJB, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
RUANG IKLAN BAWAH ARTIKEL 728x90
BSN
Redaksi Bidik Satu Nusantara

Tim jurnalisme profesional Bidik Satu Nusantara yang menyajikan informasi terkini, independen, dan terpercaya untuk Anda.

Search This Blog

Blog Archive