ENTIKONG, SANGGAU — Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Sekayam, Abang Suryadi, S.H., menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan pemerintah daerah sebagai salah satu faktor yang menurutnya dapat mempengaruhi kerukunan antarumat beragama dan antarsuku.
Hal tersebut disampaikan Abang Suryadi saat Di mintai penjelasan mengenai Kegiatan ini Setelah selesai Acara musyawarah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Wakil Bupati Sanggau yang berlangsung di Wisma PLBN Entikong.
Menurut Abang Suryadi, salah satu hal yang dapat memicu retaknya kerukunan di tengah masyarakat adalah kebijakan pemerintah yang dipersepsikan hanya berpihak kepada kelompok atau golongan tertentu.
“Kalau kebijakan pemerintah hanya berpihak pada satu kelompok atau golongan tertentu, ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Kecemburuan sosial ini bisa merambah pada pergesekan antara agama dan suku karena tidak ada rasa kepuasan atas kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan pemerataan keadilan dalam pembangunan, khususnya terkait rencana pembangunan rumah adat Melayu dan Dayak di kawasan tribun MTQ Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Abang Suryadi mengatakan, pada 2025 terdapat janji bahwa rumah adat Melayu dan Dayak akan dibangun secara bersama-sama pada 2026. Namun, menurutnya, pembangunan rumah adat Dayak direalisasikan pada 2026, sementara rumah adat Melayu disebut baru akan dibangun pada 2027.
“Apapun alasannya, itu sudah mencederai rasa keadilan di masyarakat yang bisa membuat gesekan pada agama dan suku. Apa gunanya pemerintah mendirikan FKUB, bila kebijakan pemerintah sendiri yang mencederai rasa keadilan,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah, terlebih karena lahan pembangunan rumah adat di kawasan tersebut, menurutnya, merupakan hibah dari umat Muslim di Balai Karangan.
Abang Suryadi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan visi pembangunan Kabupaten Sanggau, yakni “Sanggau Maju, Berkelanjutan dan Berkeadilan.”
“Keadilan yang tidak berpihak pada umat Muslim dan Melayu atas kebijakan pemerintah ini, tidak sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Sanggau, ‘Sanggau Maju, Berkelanjutan dan Berkeadilan’,” tegasnya.
Ia kemudian membandingkan keberadaan rumah adat Dayak yang menurutnya telah banyak berdiri di berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Sanggau dengan keberadaan rumah adat Melayu.
“Semua orang bisa tahu berapa banyak di desa dan di kecamatan se-Kabupaten Sanggau rumah Betang sudah banyak berdiri megah. Namun siapa yang bisa tunjukkan satu saja rumah Melayu di desa atau di kecamatan se-Kabupaten Sanggau, apakah ada rumah Melayu yang berdiri megah?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan pemerataan pembangunan fasilitas kebudayaan bukan semata-mata menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan penghargaan terhadap keberadaan masyarakat Melayu.
Ia mengungkapkan, persoalan pembangunan rumah Melayu dan Dayak di area tribun MTQ Balai Karangan telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Bahkan, menurutnya, sempat muncul rencana aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
“Hal seperti inilah yang bisa mengusik rasa keadilan di masyarakat dan bisa menimbulkan konflik suku dan agama,” katanya.
Karena itu, Abang Suryadi mengaku mengambil langkah untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka. Ia kemudian mengundang tokoh masyarakat dari lima kecamatan di wilayah Rantau Sekayam untuk membahas persoalan tersebut.
“Sampai-sampai ada rencana aksi yang akan dilakukan. Mengapa pemerintah daerah memperlakukan umat Muslim dan Melayu seperti ini? Sehingga saya selaku Ketua MABM cepat mengambil sikap sebelum terjadi hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, para tokoh masyarakat kemudian sepakat menempuh jalur dialog dan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Musyawarah bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama pun digelar pada 19 September di Balai Karangan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya persoalan yang lebih besar.
“Kita mengadakan mediasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau. Musyawarah pada tanggal 19 September di Balai Karangan bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.
Dalam forum FKUB tersebut, persoalan pemerataan kebijakan, pembangunan fasilitas kebudayaan, serta pentingnya menjaga rasa keadilan di tengah keberagaman masyarakat menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah.