KALIMANTAN BARAT — Penggunaan BBM bersubsidi diharapkan benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, para pengusaha, serta masyarakat yang secara ekonomi mampu diimbau menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Dexlite.
Sementara itu, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi diharapkan digunakan sesuai ketentuan dan diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor yang memang berhak menerimanya.
Ketertiban di SPBU juga harus berlaku untuk semua tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.
Jika mobil bisa bolak balik, mengapa masyarakat tidak boleh mengambil BBM bersubsidi 20 liters 1 Minggu dua kali.??
Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang mengaku sebagai kawan, bos, pejabat, atau orang dekat petugas.
Bahkan seorang Bupati sekalipun, apabila tidak memiliki ketentuan pelayanan khusus, harus mengikuti aturan dan antrean yang berlaku.
Semua pengguna BBM memiliki hak dan kewajiban yang sama.
SPBU merupakan fasilitas pelayanan publik, sehingga aturan harus diterapkan secara adil dan transparan.
Dengan kesadaran bersama, penggunaan BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, antrean dapat dikendalikan, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya.
Karena Masyarakat punya hak.
Jangan karena jabatan atau kedekatan, aturan menjadi berbeda.
Sedangkan berdirinya SPBU atas tandai tangan warga masyarakat di sekitar lokasi SPBU Setempat.
Di SPBU, semua harus tunduk pada ketentuan yang berlaku jangan semaunya dari depan terus.