DIDUGA ABAIKAN HIMBAUAN BUPATI, PENGECER PERTALITE DI JALAN JUANG MELAWI JUAL RP20.000 PER LITER

BSN
Thursday, September 10, 2026
RUANG IKLAN ATAS ARTIKEL 728x90
www.bidiksatunusantara.id-
MELAWI — Himbauan Pemerintah Kabupaten Melawi terkait pengendalian harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah kondisi kelangkaan dan musim kemarau panjang mendapat sorotan.

 Pasalnya, berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, masih terdapat kios pengecer yang diduga menjual BBM jenis Pertalite jauh di atas harga yang telah dihimbau pemerintah daerah.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Juang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, tepatnya di sekitar samping Kantor Bank Kalbar.

Di lokasi tersebut, seorang pengecer yang disebut berinisial AH diduga masih menjual BBM jenis Pertalite dengan harga mencapai Rp20.000 per liter.

Harga tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Melawi telah mengeluarkan himbauan kepada para pengecer agar tidak menjual Pertalite dengan harga yang memberatkan masyarakat.

 Dalam himbauan tersebut, harga Pertalite di tingkat pengecer disebut agar tidak melebihi Rp15.000 per liter.

Dengan demikian, apabila informasi penjualan Rp20.000 per liter tersebut terbukti, terdapat selisih sekitar Rp5.000 per liter dibandingkan batas harga yang dihimbau pemerintah daerah.

Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena masyarakat Melawi saat ini masih menghadapi persoalan ketersediaan BBM di sejumlah wilayah.

Musim kemarau panjang turut berdampak terhadap distribusi dan ketersediaan kebutuhan masyarakat, termasuk BBM.

 Ketika pasokan di SPBU terbatas atau masyarakat harus mengantre cukup lama, keberadaan kios pengecer sebenarnya menjadi salah satu alternatif bagi warga untuk mendapatkan BBM.

Namun, harga yang terlalu tinggi justru berpotensi semakin membebani masyarakat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk bekerja, menjalankan usaha, mengangkut hasil pertanian, maupun aktivitas sehari-hari, selisih harga beberapa ribu rupiah per liter tentu bukan persoalan kecil.

Apalagi jika pembelian dilakukan dalam jumlah beberapa liter. Beban pengeluaran masyarakat secara otomatis akan semakin besar.

Karena itu, pengawasan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik perdagangan BBM yang merugikan masyarakat.

Sekretaris Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara) DPC Kabupaten Melawi, Agus Husni, mengecam dugaan praktik penjualan Pertalite dengan harga yang melebihi himbauan pemerintah tersebut.

Menurut Agus, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi harga. Pemerintah dan instansi terkait juga perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha, peralatan penjualan, serta takaran BBM yang diberikan kepada konsumen.

“Kami meminta kepada APH, Satpol-PP dan Disperindagkop agar turun langsung ke lapangan.

 Cek izin nosel Pertamini dan tera-nya, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan,” tegas Agus Husni.

Ia menilai pemeriksaan di lapangan diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada informasi atau keluhan masyarakat.

Menurutnya, jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah dan aparat yang berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus juga meminta agar pengawasan terhadap pengecer BBM dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan BBM harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

 Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan, khususnya ketika terjadi kelangkaan BBM dan harga di tingkat masyarakat mulai meningkat.

“Kalau memang terbukti melanggar, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang ditertibkan, sementara yang lain dibiarkan,” ujarnya.
Ia berharap APH dan instansi teknis segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjual Pertalite Rp20.000 per liter tersebut.

Selain memeriksa harga jual, petugas juga dinilai perlu memastikan asal BBM, legalitas kegiatan usaha, alat ukur atau takaran, serta mekanisme penjualan yang diterapkan.

Persoalan harga BBM di tingkat pengecer menjadi semakin sensitif ketika masyarakat kesulitan mendapatkan BBM melalui jalur resmi.

Dalam kondisi normal, masyarakat dapat memperoleh BBM di SPBU dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

 Namun ketika terjadi antrean panjang, keterbatasan pasokan, atau kendala distribusi, sebagian masyarakat terpaksa mencari BBM dari pengecer.

Situasi inilah yang dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjual BBM dengan harga tinggi.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memperkuat pengawasan agar kondisi kelangkaan tidak menjadi kesempatan untuk mengambil keuntungan secara berlebihan.

Jika benar terdapat pengecer yang menjual Pertalite dengan harga Rp20.000 per liter, sementara pemerintah daerah telah menghimbau agar harga tidak melebihi Rp15.000 per liter, maka kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Meski demikian, informasi mengenai penjualan Pertalite dengan harga Rp20.000 per liter tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak pengecer yang disebut berinisial AH.
Keterangan dari yang bersangkutan penting untuk mengetahui dasar penetapan harga, sumber BBM, biaya operasional, serta alasan harga jual ditetapkan sebesar Rp20.000 per liter.

Demikian pula, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Satpol PP maupun Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penertiban terhadap pengecer BBM yang menjual di atas harga yang telah dihimbau.
Keterangan resmi dari instansi terkait juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan himbauan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya melalui pengawasan di lapangan.

Apabila ditemukan pengecer yang menjual BBM dengan harga tidak sesuai ketentuan atau melakukan kegiatan usaha tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka tindakan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya dugaan bahwa pengawasan dilakukan secara tebang pilih.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang cukup berat akibat musim kemarau panjang dan persoalan ketersediaan BBM, pemerintah dituntut hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP maupun Disperindagkop Kabupaten Melawi mengenai dugaan penjualan Pertalite Rp20.000 per liter di Jalan Juang, Nanga Pinoh, maupun mengenai langkah penindakan terhadap kios pengecer tersebut.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah dan APH untuk memastikan harga BBM di tingkat pengecer tidak semakin membebani warga serta seluruh kegiatan penjualan BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
RUANG IKLAN BAWAH ARTIKEL 728x90
BSN
Redaksi Bidik Satu Nusantara

Tim jurnalisme profesional Bidik Satu Nusantara yang menyajikan informasi terkini, independen, dan terpercaya untuk Anda.

Search This Blog

Blog Archive