MELAWI — Bupati Melawi mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Melawi agar meningkatkan kewaspadaan menyusul hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi melalui Puskesmas Ella Hilir pada 5 September 2026.
Berdasarkan hasil pengukuran yang tercantum dalam informasi pemantauan, kadar PM2.5 mencapai 208 µg/m³, sementara PM10 mencapai 1.201 µg/m³. Hasil tersebut ditampilkan dengan status “Sangat Buruk/Berbahaya.”
Kondisi kualitas udara tersebut perlu menjadi perhatian serius karena paparan partikulat dalam jumlah tinggi dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki gangguan jantung dan paru-paru.
Sejumlah dampak yang perlu diwaspadai antara lain iritasi mata, hidung dan tenggorokan, batuk, sesak napas, serta memburuknya kondisi penderita asma atau PPOK.
Paparan tinggi dan berulang juga dapat meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
BUPATI IMBAU MASYARAKAT KURANGI AKTIVITAS DI LUAR
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat Melawi diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya kegiatan olahraga berat di ruang terbuka.
Apabila masyarakat harus keluar rumah, disarankan menggunakan masker respirator yang sesuai, seperti N95 atau KN95, sebagai salah satu upaya mengurangi paparan partikulat udara.
Masyarakat juga diminta menutup pintu dan jendela rumah untuk mengurangi masuknya asap maupun debu serta menggunakan filtrasi udara apabila tersedia.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun kegiatan lain yang menghasilkan asap di sekitar permukiman.
KONDISI KESEHATAN HARUS SEGERA DIPERIKSA
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan gejala gangguan pernapasan.
Apabila mengalami sesak napas berat, nyeri dada, kebingungan atau kondisi kesehatan semakin memburuk, masyarakat diminta segera mendapatkan pertolongan medis di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan terus melakukan pemantauan kondisi udara serta memberikan informasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan.
Catatan penting: Angka pada gambar merupakan hasil pengukuran sesaat menggunakan alat pemantau partikulat.
Materi tersebut sendiri menjelaskan bahwa penetapan ISPU resmi membutuhkan data dan periode averaging sesuai ketentuan.
Karena itu, angka 208 µg/m³ dan 1.201 µg/m³ sebaiknya disebut sebagai hasil pengukuran, bukan sebagai penetapan ISPU resmi.
Mr, Eddy