BEA CUKAI ENTIKONG TEGASKAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP BARANG ILEGAL DI PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

BSN
Tuesday, September 8, 2026
RUANG IKLAN ATAS ARTIKEL 728x90
Kalbar -www.bidiksatunusantara.id-
ENTIKONG, SANGGAU — 8 SEPTEMBER 2026 — Pengawasan terhadap arus keluar masuk barang di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia terus menjadi perhatian jajaran Bea dan Cukai Entikong. 

Sebagai salah satu pintu perbatasan darat yang memiliki aktivitas perdagangan lintas negara, pengawasan terhadap berbagai jenis barang menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Saat diwawancarai, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong, Rendi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab dalam melakukan penanganan terhadap barang yang keluar maupun masuk melalui kawasan perbatasan.
Menurut Rendi, setiap barang yang melintas harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan barang yang tidak memiliki rekomendasi atau dokumen yang dipersyaratkan, terlebih apabila terdapat indikasi barang ilegal, pihak Bea Cukai akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh penanganan tentang keluar masuk barang, jika tidak ada rekomendasi atau barang ilegal, seperti daging dan rokok, kami langsung mengambil langkah atau tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Rendi ketika diwawancarai.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah masuk dan keluarnya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

PENGAWASAN PERBATASAN MENJADI PRIORITAS

Kawasan Entikong memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu jalur perlintasan darat antara Indonesia dan Malaysia. 

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap arus barang menjadi sangat penting.

Berbagai jenis barang yang dibawa melintasi perbatasan harus diperiksa dan dipastikan memenuhi ketentuan kepabeanan maupun cukai. Terlebih terhadap barang tertentu yang memerlukan persyaratan, rekomendasi, perizinan atau pengawasan khusus.

Bea Cukai Entikong dituntut mampu menjalankan dua fungsi secara bersamaan, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha serta melaksanakan pengawasan terhadap potensi pelanggaran.

Pelayanan yang cepat dan tepat diperlukan agar aktivitas perdagangan legal tidak terhambat. Sementara itu, pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyelundupan serta perdagangan barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

LINDUNGI MASYARAKAT DARI PENYELUNDUPAN

Salah satu misi yang diusung Bea Cukai di kawasan perbatasan adalah menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan serta perdagangan ilegal.

Upaya tersebut menjadi penting karena praktik penyelundupan tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian negara, tetapi juga dapat memengaruhi perdagangan resmi dan keamanan masyarakat.

Apabila barang masuk atau keluar tanpa memenuhi ketentuan, maka dapat menciptakan persaingan yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang telah mengikuti seluruh prosedur resmi.
Oleh sebab itu, pengawasan dan penindakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas Bea Cukai.

Dalam pelaksanaannya, setiap dugaan pelanggaran tentunya harus ditangani berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. 

Hal tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggung jawabkan.

VISI MENJADI KPPBC PERBATASAN BERSTANDAR INTERNASIONAL

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai Entikong memiliki visi:

“Menjadi KPPBC Perbatasan dengan Standar Internasional.”

Visi -
tersebut menjadi gambaran mengenai arah peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan di kawasan perbatasan.

Standar pelayanan yang semakin baik diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan secara resmi. 

Di sisi lain, sistem pengawasan juga harus terus diperkuat agar mampu menghadapi perkembangan pola perdagangan dan berbagai potensi pelanggaran di wilayah perbatasan.

Dengan demikian, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan, pengawasan dan sinergi dengan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi tersebut.

TIGA MISI UTAMA BEA CUKAI PERBATASAN

Untuk mewujudkan visi tersebut, terdapat beberapa misi yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas.

Pertama, menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Misi ini menempatkan aspek keamanan perbatasan sebagai salah satu prioritas.

Pengawasan terhadap barang yang keluar maupun masuk diharapkan mampu mempersempit ruang bagi aktivitas ilegal.

Kedua, memberikan pelayanan di perbatasan di bidang kepabeanan dan cukai secara cermat, tepat dan akurat.

Pelayanan yang profesional menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kepastian informasi dan prosedur akan membantu kegiatan perdagangan legal berjalan dengan baik.

Ketiga, memfasilitasi perdagangan dan industri untuk mengembangkan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kawasan perbatasan memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, keberadaan Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan dukungan terhadap aktivitas perdagangan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

MOTTO “BATAS”

Dalam menjalankan tugas, Bea Cukai Entikong juga mengedepankan motto:

BATAS — Berani, Akuntabel, Transparan, Aktif, Sinergi.

Berani berarti memiliki keberanian dalam menjalankan tugas dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan.
Akuntabel berarti seluruh pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan berdasarkan aturan.

Transparan berarti memberikan pelayanan secara terbuka, profesional dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Aktif berarti terus melakukan pengawasan serta merespons berbagai perkembangan dan potensi pelanggaran di kawasan perbatasan.

Sedangkan Sinergi berarti membangun kerja sama dengan berbagai instansi dan pihak terkait dalam menjaga keamanan serta kelancaran aktivitas di kawasan perbatasan.

DUKUNG PERDAGANGAN LEGAL

Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai diharapkan tidak dipandang sebagai hambatan bagi aktivitas perdagangan masyarakat.

Justru melalui pengawasan yang baik, kegiatan perdagangan yang legal dapat memperoleh kepastian dan perlindungan.

Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan tentunya membutuhkan lingkungan perdagangan yang sehat. 

Dengan adanya pengawasan terhadap barang ilegal, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara resmi diharapkan tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang melanggar aturan.

Kondisi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan.

Perbatasan Indonesia-Malaysia bukan hanya menjadi pintu masuk dan keluar orang maupun barang, tetapi juga memiliki peran strategis dalam perkembangan ekonomi daerah.

SINERGI MENJAGA KAWASAN PERBATASAN

Pengawasan perbatasan pada dasarnya membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi berbagai potensi pelanggaran.

Koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah serta pihak terkait lainnya menjadi penting untuk memastikan kawasan perbatasan tetap aman, tertib dan kondusif.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan berbagai upaya memasukkan maupun mengeluarkan barang secara ilegal dapat dicegah sejak dini.

Pemeriksaan terhadap barang yang melintas juga diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara sekaligus masyarakat.

KOMITMEN PENEGAKAN ATURAN

Keterangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong, Rendi, menunjukkan adanya komitmen untuk melakukan tindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan. 

Penanganan terhadap barang tanpa rekomendasi maupun barang yang diduga ilegal akan dilakukan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga jalur perbatasan agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan ilegal. 

Di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat dan perdagangan lintas batas, keberadaan sistem pengawasan yang kuat menjadi semakin penting.

Dengan mengedepankan prinsip Berani, Akuntabel, Transparan, Aktif dan Sinergi, Bea Cukai Entikong berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan sekaligus pelayanan di kawasan perbatasan.

Harapannya, kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya Entikong, dapat terus berkembang sebagai kawasan yang aman, tertib dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pengawasan terhadap barang ilegal, pelayanan kepabeanan dan cukai yang profesional serta sinergi antarlembaga diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan perbatasan yang tidak hanya kuat dari sisi pengawasan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap kemajuan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Mr Eddy 
RUANG IKLAN BAWAH ARTIKEL 728x90
BSN
Redaksi Bidik Satu Nusantara

Tim jurnalisme profesional Bidik Satu Nusantara yang menyajikan informasi terkini, independen, dan terpercaya untuk Anda.

Search This Blog

Blog Archive